Beranda Bandara Catat Jenis dan Jumlahnya! Bea Cukai Bandara Soetta Akan ‘Plototin’ Barang Bawaan...

Catat Jenis dan Jumlahnya! Bea Cukai Bandara Soetta Akan ‘Plototin’ Barang Bawaan Penumpang yang dari Luar Negeri

0
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo. (tangerangonline.id)

Bea Cukai Soekarno-Hatta akan memperketat pengawasan barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang baru tiba dari luar negeri.

Karena itu, bagi anda yang akan kembali ke Tanah Air dalam waktu dekat ini, perlu memperhatikan jenis dan jumlah barang yang dibawa dari luar negeri.

Pasalnya, terhitung mulai 10 Maret 2024, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor berlaku.

Sejalan dengan berlakunya Permendag tersebut, maka penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari Post-Border (di luar kawasan pabean) menjadi Border (kawasan pabean).

“Bea Cukai Soekarno-Hatta menyampaikan, berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini juga berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang dengan pemberian batasan jumlah barang yang diperbolehkan dibawa ke dalam negeri tanpa memiliki izin impor dari Kementerian Perdagangan,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo pada Jumat (8/3/2024).

Kepada masyarakat, terutama yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dihimbau untuk memperhatikan berlakunya peraturan tersebut.

“Karena dalam peraturan ini mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan,” imbaunya.

Adapun komoditas yang dibatasi diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa memiliki izin impor dari Kementerian Perdagangan diantaranya:

  • Alas Kaki maksimal 2 (dua) pasang per penumpang;
  • Tas maksimal 2 (dua) buah per penumpang;
    Barang Tekstil jadi lainnya maksimal 5 (lima) pcs per penumpang;
  • Elektronik maksimal 5 (lima) unit dan paling banyak FOB 1.500 per penumpang;
  • Telepon Seluler,
  • Handheld, dan
  • Komputer Tablet maksimal 2 (dua) pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

“Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat diantaranya Alas Kaki, Tas, Barang Tekstil jadi lainnya, Elektronik, Telepon Seluler, Handheld, dan Komputer Tablet,” jelas Gatot.

Apabila terdapat penumpang yang membawa barang bawaan melebihi yang diperbolehkan maka dikenakan biaya masuk. Peraturan tersebut juga berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Aturan ini mencakup seluruh penumpang perjalanan luar negeri, termasuk juga mengatur pembatasan barang bawaan PMI,” kata Gatot.

“Jadi ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silahkan saja,” tambahnya.

Selain itu, Bea Cukai juga menginformasikan bahwa, peraturan tersebut menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border yaitu antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, hingga sepatu.

“Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor,” ujar Gatot.

Sekadar diketahui, border adalah ketentuan atau pengaturan mengenai tata niaga perizinan impor atas suatu komoditas yang mekanisme pemeriksaan atas komoditas tersebut dilakukan saat berada di dalam kawasan pabean. (Rmt)