Beranda Bandara AirNav Indonesia Ambil Alih Ruang Udara Kepri dan Natuna dari Singapura

AirNav Indonesia Ambil Alih Ruang Udara Kepri dan Natuna dari Singapura

0
Pelayanan navigasi penerbangan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kini sepenuhnya dilakukan oleh AirNav Indonesia.

AirNav Indonesia resmi mengambil alih pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna. Pelayanan navigasi penerbangan ruang udara di atas Kepri dan Natuna kini sepenuhnya dilakukan oleh AirNav Indonesia.

Sebelumnya, ruang udara Kepri dan Natuna masuk wilayah informasi penerbangan atau flight information region (FIR) Singapura yang dilayani CAAS (Civil Aviation Authority Singapore).

Sejak Jumat 22 Maret 2024 dini hari, ruang udara di atas Kepri dan Natuna dialihkan ke FIR Jakarta yang dilayani oleh AirNav Indonesia di Kantor Cabang Jakarta Air Traffic Services Center (JATSC).

Melalui pengalihan FIR Singapura, atau yang selama ini dikenal dengan Sektor ABC, menjadi FIR Jakarta menambah luas ruang udara FIR Jakarta sebesar 249.575 km2, sehingga total ruang udara yang dilayani oleh AirNav Indonesia adalah sebesar 7.789.268 km2.

Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana B. Pramesti mengatakan, selain penambahan luas wilayah, pengalihan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna ini juga memberikan sejumlah manfaat strategis bagi Indonesia.

“Setelah proses perundingan dan negosiasi yang panjang dan berliku yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura, akhirnya ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna, dapat dilayani sepenuhnya oleh anak negeri,” kata Polana di Tangerang, Senin (25/3/2024).

Adapun pelayanan navigasi penerbangan di atas Kepri dan Natuna dilakukan oleh AirNav Indonesia melalui 2 Kantor Cabang, yakni untuk pesawat yang terbang di ketinggian hingga 24.500 feet akan dilayani Cabang Tanjung Pinang, sedangkan untuk ketinggian 24.500 hingga 60.000 feet akan dilayani oleh Cabang Jakarta (JATSC).

“Sehingga efektif sejak tanggal 22 Maret 2024 kemarin, pelayanan navigasi di ruang udara tersebut telah resmi dilayani oleh AirNav Indonesia” imbuh Polana.

Pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna sepenuhnya dilakukan oleh Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia.

Lebih lanjut Polana menyampaikan, bahwa AirNav sebelumnya telah melakukan sejumlah persiapan maksimal untuk mensukseskan pengalihan perdana pelayanan navigasi di ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna tersebut.

“Persiapan dari segala sisi antara lain; prosedur operasional, SDM, peralatan berteknologi mutakhir, hingga mempersiapakan sejumlah skenario pelayanan navigasi untuk pengalihan perdana ini, sebagai antisipasi keamanan dan kelancaran, telah kami lakukan dari jauh hari sebelumnya,” jelas Polana.

Lebih lanjut Polana menjelaskan, pengalihan pelayanan navigasi penerbangan di Sektor ABC dari sebelumnya dilakukan oleh otoritas pelayanan navigasi Singapura (CAAS) ke AirNav Indonesia merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bilateral penyesuaian FIR.

Adalah ‘Agreement on the realignment of the boundary between Jakarta FIR and Singapore FIR,’ yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran pada awal 2022 lalu di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

Menurut Polana, penambahan wilayah pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna merupakan tantangan positif bagi AirNav Indonesia.

“Untuk melayani navigasi penerbangan pada ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna, AirNav Indonesia memiliki sejumlah fasilitas berteknologi mutakhir seperti fasilitas Radar MSSR (monopulse secondary surveillance radar) di Tanjung-pinang, Natuna dan Pontianak,” ujarnya.

“Kemudian ada ADS-B receiver (radar satelit), VHF Radio extended range di Matak dan Natuna, ATC System di Tanjungpinang, SDM yang handal dan terlatih; serta prosedur navigasi penerbangan yang telah melalui proses sertifikasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga kami telah bersiap diri dari berbagai sisi untuk dapat mengelola seluruh ruang udara kedaulatan NKRI,” tutur Polana. (Rmt)