
Menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh pemerintah atau sesuai dengan prosedur yang ada. Hal ini untuk memastikan para calon PMI mendapatkan pekerjaan yang layak dan resmi di negara tujuan.
Namun demikian, masih banyak pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ingin mendapatkan keuntungan dengan memberangkatkan warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri secara non prosedural.
Berbagai cara pun dilakukan untuk mengelabui petugas, salah satunya adalah menggunakan alasan berwisata ke luar negeri untuk meloloskan para calon PMI non prosedural dari pemeriksaan petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Pemberangkatan calon PMI dengan modus tujuan wisata ini berhasil diungkap oleh Imigrasi dan Polresta Bandara Soetta. Di mana, sebanyak 9 WNI ditunda keberangkatannya ke luar negeri karena diduga menjadi PMI non prosedural.
“Ada rencana perjalanan yang dilakukan oleh para tersangka dengan tujuan untuk mengelabui, seolah-olah bahwa 10 orang ini akan berangkat ini bertujuan kegiatan perjalanan wisata,” kata Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Ronald FC Sipayung di Bandara Soetta, Tangerang, Senin (25/3/2024).
Dari 10 WNI yang sedianya berangkat pada 17 Maret 2024 lalu, diketahui salah satu diantaranya adalah tersangka berinisial FP (40) yang berperan sebagai pendamping 9 PMI non prosedural tersebut.
AKBP Ronald menjelaskan, untuk mengelabui dan meyakinkan petugas saat melintas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPPO), sindikat ini melampirkan bukti booking hotel selama tinggal di Malaysia dan booking tiket pesawat rute Kuala Lumpur – Jakarta atau kembali ke Indonesia.
“Mereka membuat sedemikian rupa, seolah-olah tujuan perjalanannya ke luar negeri adalah untuk wisata. Kenyatannya itu hanya untuk mengelabui petugas. Mereka rencananya diberangkatkan dengan tujuan akhir Serbia setelah transit di Malaysia dan Turki,” bebernya.
Selain FP (40), Polisi juga mengamankan 2 tersangka lainnya berinisial F (40) dan WBP (25).
“Tersangka kedua adalah inisial J adalah orang yang memungut atau meminta bayaran dari calon pekerja migran Indonesia non prosedural ini sebesar antara 60 sampai 75 juta rupiah dengan menjanjikan untuk dipekerjakan di negara Serbia dengan gaji atau pendapatan yang tinggi, sehingga mereka mau berangkat,” ungkap Wakapolres.
Kemudian dari hasil pengumpulan atau pengambilan uang dari para calon pekerja migran tersebut para tersangka mendapatkan bayaran atau keuntungan yang bervariasi. Ada yang mendapatkan 2-5 juta rupiah hingga 10-15 juta rupiah.
Sedangkan tersangka WBP (perempuan, 25) berperan sebagai orang yang menghubungi agen Serbia jika calon PMI tiba di negara Serbia. Kepada Polisi, WBP mengaku telah lebih 5 kali membantu proses keberangkatan calon PMI non prosedural ke luar negeri.
“Tersangka WBP ini sudah 7 kali membantu proses keberangkatan WNI menjadi PMI non prosedural. Ini akan kami dalami lagi,” ujar AKBP Ronald.
Ketiga tersangka ditahan di sel tahanan Polresta Bandara Soetta. Ketiganya juga dijerat dengan pasal Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
AKBP Ronald berpesan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan kehidupan yang lebih baik dengan bekerja di luar negeri. (Rmt)