Beranda Bandara Selundupkan Sabu dan Ekstasi, Penumpang Asal Medan Diamankan di Bandara Soetta

Selundupkan Sabu dan Ekstasi, Penumpang Asal Medan Diamankan di Bandara Soetta

0
Barang bukti Ekstasi yang diamankan dari tas ransel milik MRP. (dok.istimewa)

Seorang penumpang pesawat berinisial MRP (35) diamankan petugas gabungan sesaat setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Pria asal Medan, Sumatera Utara itu menyelundupkan Narkoba.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah mengungkapkan, penangkapan dilakukan berawal dari informasi yang diterima oleh Bareskrim Polri terhadap seorang penumpang dengan barang bawaan yang mencurigakan pada 22 Maret 2024 lalu.

Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian menelusuri pergerakan MRP melalui riwayat perjalanan udara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. MRP diketahui melakukan penerbangan domestik dengan nomor penerbangan JT387 KNO – CGK dengan estimasi waktu ketibaan pukul 08.50 WIB.

“Setibanya di Terminal 2D, MRP diikuti secara diam-diam oleh Tim Gabungan sehingga tidak menganggu pelayanan penerbangan sipil ataupun komersil lainnya. Saat masuk ke dalam transportasi umum yang dipesannya, MRP diringkus petugas Tim Gabungan dan kemudian diperiksa lebih lanjut,” ungkap Zaky didampingi Kepala Seksi Intelijen II Martin Triyanto di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (18/4/2024).

Kepada petugas, MRP mengaku barang haram tersebut rencananya diantar ke penerima di salah satu Hotel di Tangerang. Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka tambahan beserta barang bukti lainnya.

“Tim kemudian melakukan penelusuran paket dengan mengikuti arahan pengantaran yang diberikan pengendali kepada MRP. Dari penulusuran tersebut, Tim kemudian mendapati seorang penerima berinisial R yang tengah menunggu kedatangan paket di dalam kamar Hotel yang disepakati,” ujar Zaky.

Zaki mengungkapkan, MRP mengaku kedatangannya ke Tangerang bertujuan untuk melakukan pengiriman barang yang diinstruksikan oleh seorang pengendali di Medan yang berinisial HF dan BA.

“Kepada petugas, MRP juga mengaku bahwa paket tersebut diterimanya setelah melalui pemeriksaan bandara di Kualanamu yang diberikan oleh pengantar berinisial DA sesaat sebelum waktu boarding,” beber Zaky.

Sementara, penerima R mengaku bahwa dirinya merupakan orang suruhan E untuk melakukan pengambilan barang dari MRP.

Saat ini, tersangka MRP dan R serta barang bukti 5 kilogram Sabu dan 1.841 butir Ekstasi diserahkan ke Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut.

Para tersangka dapat dijerat dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rmt)