Beranda Berita Dishub Pandeglang Imbau Kendaraan Umum dan Barang Wajib Uji KIR

Dishub Pandeglang Imbau Kendaraan Umum dan Barang Wajib Uji KIR

0
Uji KIR Pandeglang
Foto : Lokasi Uji KIR di Pandeglang

Semua jenis kendaraan angkutan umum dan barang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pandaglang wajib melakukan Uji KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Pandaglang secara berkala untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, Rudianto, mengatakan bahwa bagi para pemilik kendaraan umum dan barang diwajibkan untuk melakukan uji KIR untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, terutama pada semua jenis kendaraan angkutan.

“Kami menghimbau kepada seluruh pemilik awak kendaraan angkutan umum dan barang untuk segera melakukan uji KIR kendaraan dalam upaya meminimalisir kecelakaan lalu lintas di jalan,” ungkap Kadishub Rudiyanto kepada media, Selasa (14/05/2024).

Dijelaskan Rudiyanto, uji KIR wajib dilakukan bagi seluruh kendaraan umum, baik bus angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), antarkota antarprovinsi (AKAP), maupun pariwisata.

“Uji kir termasuk hal penting yang perlu dilakukan sebelum melakukan perjalanan, salah satunya pada moda transportasi bus. Tujuannya untuk keselamatan dan kenyamanan saat perjalanan,” jelasnya.

Uji KIR lanjutnya, serangkaian pemeriksaan atau pengujian pada bagian-bagian kendaraan dalam memenuhi syarat teknis dan layak jalan.

“Dan pemilik kendaraan harus sadar diri untuk melakukan uji KIR dalam keselamatan ketika mengendarai kendaraannya di jalan raya. Kami siap bersama-sama dengan kepolisian untuk penegasannya dalam pengawasan kendaraan transportasi itu, untuk meminimalisir,” ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa perlu diketahui layanan uji KIR kini telah dibebaskan dari retribusi atau digratiskan. Pembebasan biaya retribusi uji KIR didasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Minat masyarakat di Kabupaten Pandaglang dalam melakukan uji KIR masih tergolong rendah kesadarannya, meskipun layanan uji KIR dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah dihapus biayanya alias gratis,” pungkasnya. (Den)