Penambangan minyak mentah atau minyak cong dari Palembang Sumatera Selatan semakin marak. Peredarannya pun kian meluas.
Penggerebekan tempat penampungan dan pengolahan minyak cong di Provinsi Sumatera Selatan tidak membuat produsen kapok untuk melakukan produksi minyak ilegal yang lantas diolah menjadi BBM (Minyak Standar Pertamina).
Daerah-daerah penghasil minyak cong diduga berada di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Utamanya di Desa Babat Toman, Desa Sanga, Batang Hari Leko, Lawang Wetan, Tungkal Jaya, Plakat Tinggi, Keluang hingga Desa Bayung Lencir.
Praktisi Hukum sekaligus Sekjen Forum Advokat Manggarai Raya (FAMARA), Dr Edi Hardum SH, MH menjelaskan, Polisi atau Polda Sumatera Selatan harus bergerak cepat.
Pasalnya, negara telah dirugikan oleh ulah penambang ilegal minyak cong ini. Bahkan masyarakat atau konsumen yang tidak tahu juga terkena dampaknya.
“Yang dirugikan adalah negara, itu secara hukum. Bahkan masyarakat yang memakainya, terus perusahaan minyak (resmi) itu sendiri. Itu pasti rugi,” tegas Edi Hardum lewat sambungan telpon, Rabu (15/5/2024).
Jika sudah ditangkap, lanjutnya, harus ada penegakan hukum yang tegas.
“Kalau dalam ketentuan Undang-Undang dihukum maksimal 6 tahun penjara ya harus divonis enam tahun penjara. Jangan kurang dari enam tahun, karena tak ada alasan yang meringankan dalam perbuatan melawan hukum tersebut,” ujar Advokat dari kantor hukum Edi Hardum and Partners ini.
Menurutnya polisi tidak boleh terkesan melakukan pembiaran. Baik di tingkat Polsek, Polres hingga Polda.
“Aparat penegak hukum harus segera menangkap. Karena ini bukan delik aduan, ini delik umum. Tanpa ada yang mengadu pun polisi harus bergerak,” urai Edi Hardum.
Mengenai dampak lingkungan, kata Edi, mereka dapat dijerat dengan undang-undang khusus tentang lingkungan hidup.
“Ini juga bukan delik aduan, tapi delik umum. Artinya, dugaan tidak pidana yang merugikan orang lain, polisi bisa langsung mengusutnya, langsung menindaknya,” jelasnya.
Diluar itu, upaya pencegahan dari maraknya penambangan minyak cong pun bisa dilakukan. Bila perlu kementerian ESDM segera ikut turun tangan, karena peredaran minyak ilegal sudah berkembang melalui media sosial.
“Mungkin dengan patroli rutin dari aparat penegak hukum bekerjasama instansi terkait atau dengan perusahaan minyak dari pemerintah (Pertamina),” pungkasnya.