Hanya beberapa jam pasca kejadian dilaporkan oleh korban, Polsek Neglasari bersama Tim Opsnal Ranmor Polres Metro Tangerang Kota, bergerak cepat (Gercep) menangkap komplotan 4 pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Adapun keempat yang diduga pelaku curanmor yang diamankan masing-masing berinisial berinisial RM (26), FS (26), MR (26) dan RY (33).
Komplotan spesialis curanmor tersebut diduga kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolsek Neglasari, AKP Dikie Wahyudi mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, para pelaku ditangkap pada Kamis, (23/5) lalu sekira pukul 21.00 WIB atau beberapa jam setelah korban membuat laporan ke Polisi pukul 18.30 WIB.
“Aksi dilakukan masih relatif sore, yakni pukul 18.30 WIB. Usai korban memarkirkan motor di kos-kosannya di Komplek Purnabakti, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari,” kata Dikie dalam keterangannya yang diterima Selasa (28/5/2024).
Saat itu, Polisi langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Hasilnya, dalam hitungan jam pelaku pencurian berinisial RM berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolsek menuturkan, adapun sepeda motor curian itu telah berada ditangan 3 pelaku lain untuk dipasarkan atau dijual.
“Tersangka FS, MR dan RY ini berperan sebagai penyimpan dan memasarkan kendaraan hasil curian. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pemetik motor RM,” ungkapnya.
Kemudian, barang bukti sepeda motor korban jenis Honda Revo dan ke-empat tersangka tersebut dibawa ke Polsek Neglasari guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek meminta untuk memanfaatkan pengaduan melalui WA di 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center di Mako Polres Metro Tangerang jika menemukan kejadian mencurigakan dan aksi kejahatan jalanan.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukum penjara diatas 5 tahun,” tandasnya. (Rmt)