Connect with us

Warteg dan RM Padang di Pandeglang Kena Pajak, Begini Respon Para Pedagang

Berita

Warteg dan RM Padang di Pandeglang Kena Pajak, Begini Respon Para Pedagang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang akan menerapkan retribusi pajak baru untuk Warteg, rumah makan Padang, dan rumah makan sejenisnya.

Penarikan pajak bagi wajib pajak tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Namun, sebagian pemilik rumah makan merasa kebijakan itu memberatkan. Mereka khawatir pajak tambahan ini akan mempengaruhi harga jual makanan dan menurunkan jumlah pelanggan.

“Ya saya sih agak berat juga, karena tadi itu bisa pengaruh ke harga jual makanan, kalaupun itu diterapkan bagi saya boleh saja asal sesuai mengikuti aturannya saja,” ungkap Yuli salah satu pemilik rumah makan di Pasar Pandeglang, kepada media, Kamis (18/07/2024).

Sedangkan disampaikan pemilik rumah makan lainnya, Wawan mengatakan tidak merasa keberatan dengan penerapan pajak baru. Menurutnya, membayar pajak sudah menjadi kewajiban asalkan jumlahnya sesuai dan tidak terlalu besar.

“Kalau saya sih boleh-boleh saja kalau itu jelas ada aturannya. Di situ juga kita ada kewajiban untuk bayar pajak, asal tidak terlalu besar yang disesuaikan dari pendapatan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang, Ramadani mengungkapkan, bahwa penerapan pajak untuk rumah makan Padang, Warteg, dan sejenisnya sudah berjalan, meski penarikannya belum optimal.

“Iya, itu sudah berjalan, sudah mulai, ya walaupun dalam penarikan pajaknya kurang begitu maksimal,” ungkap Ramadani.

Pihaknya akan memaksimalkan upaya penarikan pajak dari para wajib pajak (WP) tersebut. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan hasil laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang saat ini sudah tercatat kurang lebih ada 200 rumah mkan Padang dan Warteg di Pandeglang bakal dikenakan wajib pajak. (Den)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top