Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang mencatat 39.675 daftar pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Daftar pemilih TMS tersebut pemilih meninggal, ganda, pindah domisili, alih status dari sipil ke TNI/Polri.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Tangerang, selaku PIC. Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih, Ikbal Al Ambari mengatakan, bahwa jajaran Bawaslu di lapangan telah menemukan Data pemilih TMS sebanyak 39.675 dari berbagai kategori.
“Temuan itu dari empat kategori meninggal, ganda, pindah domisili, Alih status dari Sipil ke TNI/Polri jumlahnya 39.675 orang,” kata Ikbal kepada awak media pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Selain menemukan data TMS. Pihaknya, juga menemukan data pemilih yang memenuhi syarat (MS), namun masih belum terdata dalam daftar pemilih sebanyak 18.684 jiwa. Namun, hal itu sudah disampaikan kepada KPU Kabupaten Tangerang dan akan dilakukan perbaikan.
“Saran perbaikan sudah kami sampaikan ke KPU Kabupaten Tangerang, agar Ketika melakukan proses pemutakhiran, KPU, PPK, PPS dapat menempuh Prosedur tepat untuk menghasilkan data yang akurat,” jelasnya.
Menurut Ikbal, untuk mendapatkan data yang akurat dengan cara yang efektif. Seharusnya DPT pemilu terakhir pada pemilu tahun 2024 dijadikan bahan sinkronisasi dengan DP4 dari Kemendagri, sehingga data pemilih bisa disajikan lebih mutakhir dan akurat.
“Untuk menghasilkan daftar pemilih ini berkualitas, Kordiv pencegahan parmas humas bawaslu kabupaten tangerang, mengajak seluruh unsur untuk ikut serta mengawasi tahapan pemutakhiran daftar pemilih ini,” tuturnya.
Namun, apabila ada masyarakat Kabupaten Tangerang yang belum tercantum namanya di DPS. Maka orang tersebut, diminta untuk melapor kepada Jajaran Bawaslu Kabupaten Tangerang, ataupun Panwascam disetiap Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
“Mari kita sukseskan Pilkada 2024. Bagi masyarakat, yang belum mendapatkan hak pilih, segera lapor ke Bawaslu atau Panwascam,” paparnya. (Rez)