Sebanyak 44 Warga Negara Asing (WNA) terjaring dalam Operasi Jagratara Tahap II yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Operasi yang digelar selama 2 hari atau pada 21-22 Agustus 2024 itu fokus di sejumlah rumah toko dan apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi mengatakan, pada Operasi Jagratara kali ini petugas melakukan pemeriksaan terhadap 35 WN Nigeria, 8 WN Pakistan, dan 1 WN Tiongkok.
“Dari hasil pemeriksaan menunjukkan 23 WNA tidak dapat menunjukkan paspor, 8 WNA telah overstay lebih dari 60 hari, dan 2 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal,” kata Subki di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (26/8/2024).
Selain itu lanjut Subki, sebanyak 11 WNA lainnya diketahui tinggal di alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
“Sanksi yang akan dijatuhkan berupa pendetensian, deportasi, hingga dimasukkan dalam daftar tangkal,” tegas Subki.
Subki menegaskan, jajarannya selalu memonitor keberadaan WNA di seluruh wilayah kerjanya yakni Kecamatan Cengkareng, Kecamatan Kalideres, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Imigrasi Bandara Soetta juga menjalin komunikasi dengan masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan terkait WNA yang melanggar aturan keimigrasian, hingga aktivitas WNA yang berisiko mengganggu kemanan.
“Sejak Januari-Agustus 2024, kami berhasil memberlakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 150 WNA bermasalah, selain itu kami juga berhasil memejahijaukan 10 WNA yang terbukti melakukan Tindak Pidana Keimigrasian,” pungkas Subki. (Rmt)