Puluhan massa yang tergabung dalam Front Pemuda Pelindung Alam Sumatera Selatan menggeruduk Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Jumat, 13 September 2024.
Koordinator Aksi Front Pemuda Pelindung Alam Sumatera Selatan, Imam mengatakan, pihaknya mendukung Polda Sumatera Selatan dalam mengusut tuntas kasus illegal drilling dan illegal refinery di Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Kasus yang sudah beredar ini belum mendapat kejelasan di tingkat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan,” kata Imam dalam keterangannya kepada sejumlah awak media, Jumat (13/9/2024) kemarin.
“Oleh karena itu, kami hadir hari ini untuk memberikan dukungan atau desakan kepada Polda Sumatera Selatan dalam menegakkan supremasi hukum perlindungan alam di Sumatra Selatan,” tambahnya.
Menurutnya aksi tersebut merupakan respons atas ditangkapnya mobil bermuatan minyak cong ilegal di jalan by pass Alang-Alang Lebar, Kota Palembang pada Jumat, 2 Agustus 2024 lalu.
“Saat itu penangkapan dilakukan sekitar pukul 07.30 WIB,” ujar Imam.
Terkait Isu illegal drilling di Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara sendiri sudah beredar viral di media sosial, diantaranya melalui temuan lokasi penampungan illegal drilling PT KBMB yang diduga milik FL.
Imam menuturkan, seorang pria berinisial EV telah ditetapkan sebagai saksi atas dugaan illegal drilling dan illegal refinery di Rawas Ilir, Musi Rawas Utara. Namun, kekinian EV mangkir dari panggilan polisi.
“Pemangkiran saudara EV sebagai saksi merupakan tindakan yang mengangkangi hukum atau memandang sebelah mata hukum,” ucap Imam.
“Hal itu memunculkan kecurigaan kami bahwa EV benar-benar terlibat dalam kasus illegal drilling. Oleh karena itu, kami memberikan dukungan sekaligus desakan agar Polda segera memanggil kembali EV untuk dimintai kesaksian atau bila perlu dilakukan tindakan penjemputan paksa jika kembali mangkir,” jelasnya.
Seperti diketahui, peredaran minyak mentah atau dikenal dengan sebutan minyak cong di Sumatera Selatan memang sudah menjadi rahasia umum.
Penggerebekan tempat penampungan dan pengolahan minyak cong di Provinsi Sumatera Selatan tidak membuat produsen kapok untuk tetap melakukan produksi minyak ilegal yang lantas diolah menjadi BBM alias Minyak Standar Pertamina. (Rmt)