Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator untuk mengawasi maskapai (airline) terkait jaminan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan bagi penumpang pesawat.
Hal itu disampaikan Bambang saat melakukan kunjungan kerja ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang pada Senin (21/10/2024).
Menurut Bambang, ada airline yang belum mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.
“Masih ada airline yang belum melaksanakan aturan sesuai UU 1/2019 dan PM 30/2021. Sebagai contoh, penyediaan air sickness bag (kantung mabuk udara), juga aturan-aturan keterlambatan pesawat serta layanan minimum di pesawat seperti, AC tidak dingin, kamar mandi tidak ada air, dan sebagainya,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Bambang, perlu ada pengawasan yang intensif terhadap airlines. Airline yang melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku harus diberi sanksi tegas.
“Hal yang berhubungan dengan standarisasi pelayanan minimun yang harus diawasi betul, karena kalau airlines melanggar undang-undang ada sanksi 3 tahun penjara,” ungkapnya.
“Tapi kalau regulator membiarkan undang-undangnya dilanggar, maka regulator yang kena. Makanya perlu ada pengawasan lebih intensif kepada Airlines yang ada,” tambah Bambang.
Operator Bandara Diminta Benahi Akses Penumpang
Bambang Haryo Soekartono juga meminta operator Bandara Soekarno-Hatta untuk membenahi akses masuk penumpang di Terminal.
“Bandara juga perlu pembenahan akses masuk penumpang harus cepat dan mudah tetapi tetap mengacu pada standarisasi keselamatan penerbangan,” pungkasnya. (Rmt)