Beranda Berita Segini Gaji dan Tunjangan Sekda Kabupaten Tangerang

Segini Gaji dan Tunjangan Sekda Kabupaten Tangerang

0
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja. (ist)

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mendapatkan gaji pokok PNS eselon 2A dari Golongan IV/D sebesar Rp3,7 Juta – Rp6,1 Juta.

Sekda juga mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan sebesar Rp65 juta – Rp70 juta perbulan.

Tidak hanya itu, Sekda juga mendapatkan Tunjangan kinerja sebesar Rp5,3 juta sampai yang tertinggi hingg Rp117,3 juta.

“Gaji PNS eselon 2A golongan 4D pada tahun 2025 adalah Rp3.723.000–Rp6.114.500,” kata Kepala Bidang Keuangan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Aep Mulyadi kepada Tangerangonline.id Rabu, 8 Januari 2025.

Ia mengatakan, tunjangan tambahan penghasilan Sekda Rp65 juta sampai Rp70 juta perbulan.

“PNS eselon I ini mendapat gaji pokok, mereka juga dapat tunjangan tambahan penghasilan,” ujarnya.

Tunjangan kinerja PNS ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5,3 juta untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp117,3 juta untuk level jabatan tertinggi seperti eselon 1.

Selanjutnya, Sekda juga mendapatkan tunjangan Suami/Istri.

Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 diatur bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

“Yang paling tertinggi tunjangan kinerja, yang paling rendah tunjangan melekat seperti dia mempunyai istri itu di potong langsung sebesar 5 persen dari gajinya,” pungkasnya. (Rez)