Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta meluncurkan layanan ruang ramah anak yang ditujukan bagi pemohon paspor anak.
Ruang ramah anak ini diresimkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta), Subki Miuldi pada Senin, 20 Januari 2025.
Layanan ruang ramah anak ini merupakan inovasi yang pertama kali diluncurkan di Indonesia, ditujukan khusus bagi pemohonan paspor dengan syarat anak berusia 5 tahun ke bawah.
Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta, Denny Irawan mengatakan, ruang ramah anak memberikan kemudahan bagi orang tua yang membawa anak, khususnya saat menjalani proses foto dan wawancara dalam pembuatan
paspor.
“Untuk ruang ramah anak ini pertama kali memang di Imigrasi, mengingat di mana anak sulit sekali untuk diambil proses biometrik dan fotonya,” kata Denny kepada wartawan di Bandara Soetta, Tangerang, Senin (20/1/2025).
Tempat Duduk Berbentuk Pesawat
Ruang ramah tersebut didesain sedemikian rupa agar sesuai dengan ketertarikan dan minat anak-anak, salah satunya tempat duduk berbentuk pesawat terbang.
“Jadi di ruang ramah anak ini terdapat tempat duduk yang berbentuk pesawat. Juga ada tempat tidur untuk baby, di mana untuk pengambilan biometrik dan foto dari si bayi,” kata Denny.
Selain itu, ruang ramah anak ini juga dilengkapi Tablet untuk menarik perhatian si anak pada saat pengambilan biometrik dan foto.
Petugas Berseragam Pramugari
Tak hanya itu, ruang ramah anak ini juga dilayani petugas yang identik dengan seragam pramugari.
Setiap Balita yang terdaftar sebagai pemohon paspor di aplikasi M-Paspor akan mendapatkan Golden Tiket atau Boarding Pass khusus layaknya calon penumpang pesawat terbang.
“Treatment-nya, kami menyiapkan petugas dengan pakaian pramugari. Juga ketika masuk, si anak dikasih semacam golden ticket yaitu berupa boarding pass untuk masuk ke ruang layanan,” jelas Denny.
Denny menuturkan, ruang ramah anak tersebut telah melayani sebanyak 3 anak. Menurutnya, layanan terbaru ini juga memudahkan orang tua dari pemohon paspor itu sendiri.
“Dari respon masyarakat yang tadi sudah menggunakan ruang ramah anak ini. Jadi si anak gembira dalam melakukan proses foto dan pengambilan biometriknya,” kata Denny.
“Jadi memudahkan orang tua yang dimana sebelumnya mesti membujuk anaknya untuk dapat difoto dan terkadang juga banyak yang menangis saat melakukan sesi foto,” tambahnya.
Mempersingkat Waktu Sesi Pengambilan Foto
Menurut Denny, adanya ruang ramah anak tersebut lebih memudahkan petugas melakukan perekaman biometrik dan sesi pengambilan foto terhadap anak.
“Untuk anak sendiri kemungkinan karena sebelumnya bila anak menangis itu akan memakan waktu yang cukup lama. Kalau di sini Insya Allah anak menjadi gembira dan memudahkan proses yang tidak terlama untuk melakukan sesi foto dan wawancara,” ujarnya.
Sehingga lanjut Denny, waktu untuk pengambilan foto terhadap pemohon anak dapat dipangkas menjadi 3-5 menit saja.
Adapun standar waktu untuk sesi pengambilan foto yang ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi adalah maksimal 6 menit per pemohon.
“Ya, selama 3 menit, untuk mempercepat proses menjadi lebih cepat. Karena setiap pemohon itu dikasih waktu 6 menit untuk pengambilan foto, dengan syarat ketentuan apabila dia telah melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi M-Pasport,” pungkas Denny. (Rmt)