Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang membuka seleksi untuk sekretaris daerah Kabupaten Tangerang secara definitif. Beberapa mekanisme diterapkan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan, bahwa seleksi sekda Kabupaten Tangerang telah sesuai dengan aturan yang belaku.
Dengan menggunakan pendekatan manajemen talenta, adapun peraturan-peraturan yang menjelaskan tentang manajemen talenta, diantaranya.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 51, ASN harus dikelola berdasarkan sistem merit yang menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Pasal 68, pemerintah wajib memberikan kesempatan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun untuk ASN.
“Undang-undang ini menjadi landasan hukum pengelolaan ASN, termasuk manajemen talenta sebagai bagian dari sistem merit,” kata Hendar kepada awak media, Kamis (19/12/2024).
Lanjut Hendar, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 203 dan 205, Pengembangan karier pegawai negeri sipil (PNS) harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi.
Mengatur mekanisme pengembangan karier melalui promosi dan rotasi berbasis kinerja dan kompetensi. “PP ini mengatur teknis bagaimana talenta ASN harus dikelola dan dikembangkan,” kata dia.
Selain itu, Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN. Dimana, manajemen talenta adalah pengelolaan ASN yang terintegrasi untuk memaksimalkan potensi individu sesuai kebutuhan organisasi.
Dasar aturan lainnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Implementasi Manajemen Talenta ASN.
“Menguatkan praktik manajemen talenta berbasis digital. Intinya, semua dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Hendar.
Di tempat terpisah, Akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Memed Chumaidi menambahkan, manajemen talenta adalah proses pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang bertujuan untuk mencari, mengembangkan, dan mempertahankan pegawai terbaik dalam organisasi.
Manajemen talenta dilakukan untuk memastikan bahwa organisasi memiliki pasokan talenta yang tepat untuk memenuhi kebutuhan bisnis dan mencapai tujuan strategis.
Manajemen talenta dapat dilakukan dengan menerapkan sistem merit, yaitu kebijakan dan manajemen yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
“Beberapa tahap dalam manajemen talenta adalah, analisis kebutuhan talenta, identifikasi calon talenta, penetapan talenta, pengembangan talenta, retensi talenta, dan evaluasi talenta,” ucap Memed.
Menurut Chumaidi, manajemen talenta dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan atau instansi, seperti peningkatan kinerja karyawan dan kepuasan mereka terhadap pekerjaan. Secara umum, tujuan manajemen talenta adalah untuk menciptakan sebuah organisasi yang berkelanjutan.
“Memiliki kinerja tinggi dan memenuhi tujuan serta sasaran strategis dan operasional. Manajemen talenta berfungsi sebagai dasar evaluasi kinerja karyawan, pelayanan perusahaan, dan membuat keputusan strategis,” paparnya. (Rez)