Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang merencanakan jadwal pemanggilan penyelidikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman.
Yayat Rohiman bakal dipanggil atas kasus korupsi APBDes 2024 yang menyebabkan kerugian negara Rp1,2 miliar yang menyeret operator Desa Kelor dan Desa Kampung Kelor Kecamatan Sepatan Timur.
“Sampai hari ini kepala dinas belum kita mintai keterangan, tapi untuk pemeriksaannya sudah kita dijadwalkan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, Arsyad kepada Tangerangonline.id Kamis, (13/2/2025).
Penyidik senior di Kejaksaan Kabupaten Tangerang ini menyebut tersangka AI selaku operator Keuangan Desa kelor dan tersangka HK selaku operator Desa Kampung Kelor membuat kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar lebih.
“Uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi,” katanya.
Dalam hal ini Rasyid memaparkan Desa Kelor kerugian negara mencapai 750 juta rupiah dan Desa Pondok Kelor mencapai 480 juta rupiah.
“Terkait adanya dugaan peran operator di DPMPD Kabupaten Tangerang ini masih dilakukan pendalaman,” terangnya. (Rez)