Momentum padatnya arus mudik Idul Fitri 1447 H dimanfaatkan jaringan narkotika internasional untuk menyelundupkan barang haram ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta melalui operasi siaga Lebaran.
Seorang penumpang berinisial CJ (WN China, pria, 39 tahun) yang tiba di Bandara Soetta dari Techo International Airport, Kamboja, kedapatan membawa narkotika golongan I jenis MDMA seberat 1.915 gram pada malam takbiran, Jumat (20/3/2026).
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengungkapkan bahwa bubuk Metilenadioksimetamfetamina (MDMA/bahan utama ekstasi) itu disembunyikan dalam dinding koper menggunakan modus false concealment.
“Ada hampir 2 kilogram MDMA itu adalah kandungan di dalam ekstasi, dimasukkan (diselundupkan) oleh WN China terbang dari Kamboja, dengan modus dia sembunyikan di dalam dinding koper, jadi memodifikasi kopernya dan menaruh MDMA di sana,” kata Hengky di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (27/3/2027)6).
Hengky mengungkapkan, untuk mengelabui petugas, tersangka mengemas bubuk MDMA menggunakan aluminium foil, kemudian disembunyikan di bagian dinding koper.
“Mereka (pelaku) memasukkan di koper dalam bentuk butiran (pil) pasti lebih mudah dideteksi sehingga kalau dia buat masih bubuk menurut mereka akan lebih sulit karena mereka tutup dengan aluminium foil tujuannya agar tidak dideteksi petugas, jadi sangat mungkin kalau ini lolos akan dia cetak jadi ekstasi berbentuk butiran,” ungkap Hengky.
“Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” tambah Hengky.
Pengembangan oleh Polresta Bandara Soetta
Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polresta Bandara Soetta untuk pengembangan lebih lanjut.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol. Wisnu Wardana mengatakan bahwa pihakya telah menetapkan 1 orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dari kasus tersebut.
“(Terhadap tersangka) sudah dilakukan penahanan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian kami juga sudah menetapkan 1 DPO, sudah diketahui inisialnya, nanti kita akan upayakan untuk pengembangan karena ada yang berada di luar negeri. Jadi, kita akan upayakan maksimal,” terangnya.
Kapolres menegaskan, tersangka CJ dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Sanksinya, bisa dikenakan dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tegas Wisnu. (Rmt)

