Sidang sengketa kepengurusan organisasi kembali menjadi sorotan publik.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Alicia Djohar, Gusti Randa, dan kawan-kawan (dkk) dalam perkara Nomor 890/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang terbuka pada Rabu, 8 Juli 2026.
Majelis Hakim memutuskan mengabulkan eksepsi yang diajukan Turut Tergugat, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, serta menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp309.500.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai gugatan yang diajukan Penggugat mengandung sejumlah cacat formil sehingga tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
Hakim menyatakan gugatan tidak menguraikan secara jelas objek sengketa dan hubungan hukum para pihak, sehingga dinilai kabur.
Lebih dari itu, terdapat kekeliruan dalam penentuan pihak yang digugat, karena Turut Tergugat bukan merupakan pihak dalam perjanjian yang menjadi dasar gugatan.
Majelis juga mempertimbangkan bahwa gugatan diajukan secara prematur karena dasar kewenangan Penggugat masih berkaitan dengan sengketa kepengurusan organisasi yang sedang diproses di Peradilan Tata Usaha Negara dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan belum adanya kepastian hukum mengenai kepengurusan tersebut, hakim menilai kedudukan hukum Penggugat belum dapat dijadikan dasar untuk memeriksa pokok perkara.
Atas pertimbangan itu, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Turut Tergugat dan menyatakan gugatan Alicia Djohar dkk tidak dapat diterima tanpa memasuki pemeriksaan pokok sengketa.
Dengan demikian, Penggugat dinyatakan kalah pada tingkat pertama karena gugatan mengandung cacat formil, bukan karena pokok perkara telah diperiksa dan ditolak.
Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Ki Kusumo selaku Turut Tergugat Ketika dihubungi wartawan mengaku bersyukur.
“Selaku Ketua Umum PARFI periode 2025-2030 yang sah, saya bersyukur kepada Allah SWT karena kebenaran tetap akan ditampakkan,” ujar Ki Kusumo, Rabu (22/7/2026).
Selanjutnya Ki Kusumo berterima kasih kepada tim hukum atas segala upaya yang sudah dilakukan hingga akhirnya keputusan pengadilan menolak gugatan Alicia Djohar, Gusti Randa dkk.
“Juga berterima kasih kepada seluruh rekan-rekan, sahabat, saudara-saudara yang turut membantu dan berdoa bersama dalam proses ini, sehingga kemenangan berada di pihak PARFI yang sah,” pungkasnya. (Rmt)

