Sebanyak 25 warga negara Vietnam digiring menuju pesawat Vietjet Air yang akan membawa mereka kembali ke negara asalnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Mereka melalukan pelanggaran izin tinggal yang berujung pada tindakan tegas aparat imigrasi Indonesia, yaitu deportasi.
Sebelumnya, mereka diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen kawasan Baloi, Batam.
Hasil pemeriksaan mengungkap praktik penipuan investasi daring yang dijalankan secara sistematis.
“Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta mengawal para deteni sejak tiba di Terminal 1C hingga diberangkatkan melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, Jumat (7/8/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa aturan izin tinggal bukan sekadar formalitas.
“Setiap orang asing wajib menaati tujuan dan ketentuan izin tinggal yang diberikan. WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian akan ditindak secara tegas dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pendeportasian ini bukan hanya soal administrasi, melainkan simbol komitmen negara menjaga pintu gerbang dari penyalahgunaan.
“Tindakan tegas keimigrasian memberikan dampak langsung terhadap perlindungan masyarakat. Kami memastikan pintu gerbang negara tidak disalahgunakan demi menjaga stabilitas, keamanan, dan ketenteraman masyarakat Indonesia,” tutur Hendarsam.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak sekadar mengawasi, tetapi juga melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara. (Rmt)

