SISGITA Jadi Andalan Tangsel, 60 Daerah Ikut Replikasi Integrasi Data Pajak dan Pertanahan

By
3 Min Read

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus mengembangkan Sistem Integrasi Spasial Informasi Pajak dan Pertanahan (SISGITA) sebagai sistem yang mengintegrasikan data pajak dengan data pertanahan.

Pengembangan SISGITA bahkan menjadi bagian dari kerja sama yang melibatkan 60 daerah yang akan ikut melakukan replikasi sistem tersebut.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan pengembangan SISGITA merupakan bagian dari kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan dari sejumlah wilayah.

“Hari ini ditandatangani atau dilaksanakan kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama. Jadi ada dua produk hukum,” kata Benyamin usai Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antardaerah di Aula Blandongan Pemkot Tangsel, Senin (21/9/2026).

Menurut Benyamin, kesepakatan tersebut mencakup nota kesepahaman antarkepala daerah serta perjanjian kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kantor Pertanahan dari daerah yang mengikuti program tersebut.

“Jadi, kita tanda tangani bersama yaitu produknya adalah integrasi, sistem integrasi spasial informasi pajak dan pertanahan yang kita singkat dengan SISGITA. Ini intinya adalah menggabungkan, mengintegrasikan antara peta objek pajak dengan peta induk bidang,” ujarnya.

Melalui sistem tersebut, data objek pajak yang dimiliki Bapenda akan diintegrasikan dengan data bidang tanah yang tercatat di Kantor Pertanahan.

“Nah, dua ini digabungkan jadi satu sehingga yang diperoleh adalah akurasi data terkini, baik luas tanah, volume tanah, maupun yang nanti ke depan termasuk bangunannya,” jelasnya.

Benyamin menjelaskan, integrasi ini penting karena data luas tanah dalam dokumen pajak lama, seperti SPPT yang masih mengacu pada girik atau letter C, dapat berbeda dengan hasil pengukuran terbaru ketika pemilik tanah mengurus sertifikat.

“Sehingga antara luas bidang yang dulu berdasarkan SPPT berdasarkan letter C, berdasarkan girik, sekarang luas bidang berdasarkan ukuran sertifikat. Jadi data terkini up-to-date,” katanya.

Selain memperbarui dan menyelaraskan data pertanahan, integrasi tersebut juga dapat mendukung penentuan nilai objek pajak serta penertiban administrasi pertanahan.

Data yang lebih akurat nantinya juga dapat mendukung proses administrasi pertanahan, termasuk penerbitan sertifikat hak milik, hak guna bangunan hingga hak guna usaha.

Tak berhenti pada integrasi data dua dimensi, Pemkot Tangsel juga menyiapkan pengembangan SISGITA menggunakan sistem tiga dimensi (3D).

Pengembangan tersebut memungkinkan data bangunan dipetakan secara lebih detail, mulai dari luas hingga volume bangunan dan, ke depan, luas setiap ruangan.

“Jadi ke depan kami akan melakukan pengembangan dengan sistem tiga dimensi atau 3D-nya supaya terukur juga berapa luas bangunan, volume bangunan, panjang kali lebar kali tingginya, yang terkini berapa, bahkan direncanakan sampai luas ruangannya,” tutur Benyamin.

Benyamin menegaskan, pengembangan SISGITA diarahkan untuk memudahkan masyarakat, pemilik lahan, pemegang sertifikat maupun pemerintah daerah dalam memperoleh data pajak dan pertanahan yang lebih akurat serta terkini.

Dengan adanya kerja sama dan replikasi oleh 60 daerah, SISGITA diharapkan dapat memperluas penerapan integrasi data pajak dan pertanahan sekaligus mendorong pengelolaan data yang semakin terukur dan terintegrasi.

Share This Article