Polisi Bongkar Jaringan Penadahan Motor di Tangerang

By
2 Min Read

Upaya patroli rutin Tim Opsnal Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berbuah pengungkapan jaringan penadahan sepeda motor hasil kejahatan.

Tiga orang berinisial HH (29), KS (45), dan NA (27) diamankan dalam operasi yang berlangsung sepanjang Sabtu, 19 September 2026.

Patroli yang dipimpin Iptu Dimas Maulana bersama Ipda Bambang Tri awalnya mendapati pengendara Honda Beat hitam tanpa nomor polisi di kawasan Jalan Gatot Subroto, Cimone.

Kondisi kunci kontak yang rusak menimbulkan kecurigaan. Saat dibuntuti hingga Jalan Benteng Betawi, pengendara berusaha kabur melawan arus lalu lintas sebelum akhirnya terjatuh dan diamankan. Ia diketahui berinisial HH.

Pemeriksaan awal menemukan motor tanpa dokumen sah serta sejumlah kunci kontak palsu. Dari keterangan HH, polisi menelusuri jaringan hingga menangkap KS di Poris Jaya, Batu Ceper.

KS mengaku terlibat bersama HH dalam pencurian motor. Pengembangan berlanjut ke kawasan industri Tristate, Cikupa, tempat polisi mengamankan NA.

NA mengaku telah membeli motor hasil curian hingga 18 kali transaksi, yang kemudian dijual kembali kepada seseorang berinisial R.

Polisi juga mencatat keterlibatan dua orang lain, UP dan AN, sebagai pemasok kendaraan curian. Barang bukti berupa beberapa unit Honda Beat, telepon seluler, dan kunci kontak palsu turut diamankan.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit, menyampaikan proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

“Pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat akan dilakukan,” ujar Parikhesit pada Senin (21/9/2026).

Polisi menegaskan KS dan NA merupakan residivis kasus penadahan. Ketiganya kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Aparat masih memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. (Rmt)

 

Share This Article