Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di kawasan penyangga ibu kota kini makin ketat.
Tim gabungan lintas instansi mengamankan 11 WNA dalam operasi pengawasan di wilayah Cengkareng dan Kosambi pada Rabu (4/11/2026).
Sebanyak 77 personel gabungan unsur Imigrasi, kecamatan, Disdukcapil, Kesbangpol, Satpol PP, Kepolisian, hingga TNI menyisir sejumlah titik rawan, mulai dari gedung perkantoran perusahaan hingga kawasan hunian apartemen.
Dari hasil razia tersebut, petugas mengamankan delapan warga negara Tiongkok, dua warga negara Pakistan, dan satu warga negara Nigeria yang kini berstatus dalam pemeriksaan intensif.
Lima WNA asal Tiongkok berinisial WQ, HL, HH, XS, dan YJ diduga menyalahgunakan izin tinggal mereka. Perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain penyalahgunaan izin, tim menemukan dugaan pelanggaran administratif. Dua WNA Pakistan berinisial MAS dan FM tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal mereka. Tindakan ini melanggar ketentuan Pasal 71 huruf a UU Keimigrasian.
Sementara itu, petugas masih terus mendalami indikasi ketidakpatuhan aturan yang melibatkan tiga WNA Tiongkok (YC, FC, YW) serta satu WNA Nigeria (CKE).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Komang Trisna Diatmika, menjelaskan bahwa penanganan perkara berfokus pada pencerapan dokumen dan penyesuaian aktivitas WNA di lapangan.
“Kerja sama antarinstansi membantu kami mencocokkan dokumen dan keterangan dengan kegiatan warga negara asing di lapangan. Dari operasi ini, kami memeriksa lebih lanjut 11 warga negara asing. Tindak lanjut untuk setiap orang akan kami tentukan berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujar Komang pada Kamis (5/11/2026).
Operasi terpadu ini memegang peran strategis mengingat posisi Cengkareng dan Kosambi sebagai gerbang serta kawasan penyangga Jakarta yang memiliki mobilitas warga asing sangat tinggi.
Hasil pendalaman petugas nantinya menentukan pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian, yang dapat berujung pada sanksi deportasi hingga penangkalan.
Komang menyampaikan bahwa pengawasan terpadu di pintu masuk dan kawasan penyangga ibu kota merupakan langkah krusial untuk memastikan kepatuhan hukum setiap WNA yang beraktivitas di Indonesia.
“Kami tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran keimigrasian. Pengawasan ini dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban masyarakat sekaligus memastikan setiap temuan di lapangan ditindaklanjuti secara prosedural sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” tutur Komang. (Rmt)

