Pedagang Tokopedia Keluhkan Uang Hasil Penjualannya tak Bisa Dicairkan

By
6 Min Read

Salah seorang Pedagang Online di Tokopedia, Bagus Rahadian, mengeluhkan uang hasil penjualan barangnya tidak bisa diambil atau dicairkan.

Bagus menjelaskan, didalam akunnya, atas nama Wahyudin Kabar, total saldo yang tertahan Rp 21.438.500 dan terdapat keterangan bahwa saldo tersebut tertahan dikarenakan review dana saldo tokopedia (Rp 21.438.500).

Bagus Rahadian selaku pemilik Akun menjelaskan, didalam Web Tokopedia tersebut dirinya menjual CD Kaset Xbox Play Station (PS) sebanyak 12 kaset dan 7 pernak pernik aksesoris nintendo switch yang dijual dengan harga kisaran 1 juta hingga 3 jutaan. Kaset dan pernak pernik asesoris tersebut sudah terjual semua dengan jumlah total Rp 21.438.500 dan transaksi pun berhasil dan sudah selesai. Namun saat dirinya ingin mengambil atau mencairkan uang tersebut tidak bisa. Sementara pembelinya sendiri sudah konfirmasi bahwa barang tersebut sudah diterima.

“Kejadiannya dari tanggal 15 Oktober 2018 kemarin, nah saya biarin dua hari, mungkin ada kesalahan jaringan atau sedang terjadi sesuatu terhadap pihak Tokopedianya, namun setelah dua hari uang hasil menjual barang tersebut masih belum bisa ditarik atau diambil,” jelas Bagus.

Bagus mengatakan, melihat hal itu dirinya pun segera melakukan konfirmasi melalui pusat bantuan pada Web Tokopedia tersebut, namun dirinya dijanjikan agar menunggu selama 2 x 24 jam oleh pihak Toko Pedia atas nama Cs Hania.

“Saya pun menunggu, setelah dua hari kemudian, belum juga ada kabar dan penjelasan dari mereka dan saya konfirmasi kembali, namun dijawab oleh CS Tokopedia (Akun Robot/Otomatis), yang isinya dijanjikan agar menunggu waktu selama 22 menit, ketika sudah 22 menit belum juga ada kabar dari mereka, dan saya pun mengkonfirmasi kembali dan janjikan kembali agar menunggu waktu selama 1 jam 36 menit dan ia pun berjanji akan menghubungi melalui email atau sambungan telepon,” ungkapnya.

Namun hingga estimasi waktu yang ditentukan, tersebut belum ada informasi dan perkembangan. “Setelah saya tunggu 1 jam 36 menit, sampai saat ini belum ada email atau pun telpon yang masuk, jadi saya ini seperti dipermainkan sama mereka loh, dan tadi dijanjikan kembali menunggu 6 Jam 54 menit, setelah itu dijanjikan kembali 13 jam 52 menit. Dan kemungkinan nambah lagi, karena mereka memang niat nahan uang saya tanpa kasih penjelasan,” cerita Bagus kepada awak media.

Bagus melanjutkan, ia mengaku sangat kesal, sebab, saat meminta penjelasan mengenai alasan kenapa saldonya yang ditahan? Hanya dilayani oleh akun robot dan tidak memberikan solusi yang pasti.

“Ketika saya minta alasan kenapa uang saya ditahan mereka tidak memberikan penjelasan, kalau memang ada kesalahan saya kasih tau kesalahan saya dimana, ini penjual minta penjelasan loh kesalahannya dimana, ini malah mempermainkan orang, nggak ada kejelasan ini loh, dan saya nggak tau ini uang saya digunakan untuk apa, terakhir saya dijanjiin katanya dia bilang mau nelpon saya, sampai sekarang nggak ada telepon masuk. Alasannya apa mereka semerta-merta menahan saldo saya seperti itu, saat kita minta penjelasan berbelit-belit seperti ini, saya itu minta solusinya bagaimana dan salah barang saya itu dimana gitu,” tambahnya.

Melihat perihal tersebut, Sahrul Imam salah seorang pengguna Tokopedia menilai kasus seperti ini harus lebih terbuka kepada konsumen atau pengguna jangan sampai mengecewakan.

“Kalau ada kesalahan ya segera diklarifikasi. Mungkin kesalahannya disini, kenapa harus menjanjikan dengan waktu, apalagi dia tidak bisa menyanggupinya dan sudah berjanji 4 kali, ya lebih transparan lagi, karena disitu kan kita transaksi uang apalagi sekarang uang elektronik, itu yang harus jelas juga, kita butuh uang cepat juga kan. Selain itu penjual juga harus menyetok barang kembali,” kata Sahrul Imam.

Saat dikonfirmasi ke salah satu Team Tokopedia Card Riri menjelaskan, untuk penahanan uang ecommers belum diberikan Ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI). Namun Tokopedia sendiri diawasi oleh OJK dan BI serta mengacu perundang-undangan.

“Untuk mengacu ke undang-undang ke berapanya saya belum bisa jawab, nanti kami tanyakan terlebih dahulu ke tim legalnya. Nah penahanan dana sendiri memang sesuai dengan syarat dan ketentuan Tokopedia, dimana apabila adanya tindakan-tindakan yang terindikasi baik itu pemanfaatan promo atau menguntungkan pribadi dan melanggar syarat dan ketentuan lainnya tokopedia berhak menahan dana tanpa sepengetahuan atau tanpa persetujuan pengguna dan disini berupa punishment dan disini pengguna pun kita berikan peluang atau kesempatan penyanggahan, tapi sini untuk pelaporannya memang memerlukan waktu untuk pengecekan dan didalam SOPnya untuk estimasi waktu penahanan dana sampai kapan? tidak ada estimasinya,” jelasnya, Riri, Senin (22/10/2018) saat ditemui awak media di Kantor Pusat Tokopedia Tower di Lantai 32, Tepatnya di Jalan Prof. DR. Satrio No.Kav 11, RKaret Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ia pun mengakui bahwa Tokopedia melakukan penahanan uang Ecommerce tersebut secara sepihak. “Iya memang sepihak, karena tokopedia ada validasi sendiri, makanya riview dananya sendiri nggak ada estimasinya. Namun apabila memang terindikasi penyalagunaan promo ini biasanya ada yang beberapa transaksi yang dibatalkan dan dananya direfund ke pembeli, karena transaksinya melanggar. Dan untuk kendala yang dialami Wahyudin Kabar masih dipertanyakan belum dipastikan nantinya seperti apa, namun nanti kami akan bantu semaksimal mungkin,” ungkapnya.(Ban)

Share This Article