Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) menyelanggarakan program perbaikan 158 rumah umum tidak layak huni atau “Bedah Rumah”. Namun salah seorang warga penerima bantuan program tersebut mengeluhkan lantaran dinding rumah saat ini kondisinya sudah mulai retak-retak.
“Ya kondisinya seperti ini, baru ditempati kurang lebih selama lima bulan, tapi dinding bangunannya sudah mulai retak-retak. Ini baru hitungan bulan, belum hitungan tahun,” ujar Namih isteri dari Niit Bin Sanan warga Kampung Tegal Rotan RT 002/RW 08 Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, salah seorang penerima bantuan program “Bedah Rumah”, Jumat (10/11/2018).
Sementara Sadih Bin Sanan, penerima bantuan program “Bedah Rumah” lainnya yang letak rumah tak jauh dari Niit Bin Sanan mengeluhkan proses perbaikan rumahnya yang tidak menggunakan pondasi.
“Saya cuma menerima bantuan perbaikannya saja, tidak menerima uangnya, jumlah biaya perbaikan juga tidak dikasih sama harga barangnya. Kalau yang saya dengar waktu rapat di desa anggarannya 71 juta, tapi nyatanya rumahnya tidak pake ceker ayam (Pondasi), air juga tidak bagus keluarnya, karena mesin airnya bekas,” tuturnya.
Untuk diketahui, program “Bedah Rumah” ini mengacu pada Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni dan Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor: 403/Kep.356-Huk/2017 yang mana tertera ada 158 warga pemilik rumah tidak layak huni penerima bantuan program tersebut, dengan alokasi anggaran 71 Juta rupiah per unit rumah.
“Pagunya kita patok maksimum 71 juta nah penggunaannya itu sesuai dengan kebutuhan tapi maksimumnya adalah 71 juta tidak boleh lebih dari itu,” kata Carsono, Kepala Bidang Perumahan pada Disperkimta Kota Tangsel beberapa waktu lalu.
Program yang menyedot anggaran mencapai 11.625.785.000 Milyar rupiah ini dilaksanakan secara swakelola, bekerjasama dengan Badan Keswadayaan Masyarakat(BKM) dimasing-masing Kelurahan sebagai pihak ketiga yang menerima alokasi anggaran kegiatan.(Ban)

