Kecamatan Curugbitung melaksanakan presentasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan oleh sejumlah 10 Kepala Desa (Kades) Se Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Dalam kegiatan LPPD yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Curugbitung tersebut, para Kades memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui Camat Kecamatan Curugbitung dilakukan secara bergilir dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan presentasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) yang dilaksanakan oleh seluruh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat,” kata Camat Kecamatan Curugbitung, Endang Subrata S.STP, MSi, kepada media, Senin (22/3/2021).
Dijelaskan Camat, dokumen ini adalah dokumen laporan pertanggungjawaban yang disampaikan dalam Penyelenggaraan Desa selama 1 tahun, sebagaimana amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 46 Tahun 2016 tentang laporan Kepala Desa.
“Alhamdulillah, seluruh Kepala Desa hadir bersama dengan BPD, Perangkat desa dan kelembagaan desa. Diharapkan, desa bisa melaksanakan kegiatan pembangunan, kegiatan pemberdayaan dan kemasyarakatan di desa masing-masing dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan rencana kerja, sesuai visi misi dan sesuai dengan RPJMDes di desa masing-masing,” katanya. (bud)

