Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Mulyo Aji M.A, Kapolda Metro Jaya dan Gubernur DKI H. Anies Rasyid Baswedan melaksanakan Patroli di tempat keramaian Restoran dan Cafe di Wilayah Jakarta Selatan, Jumat malam (18/6/2021)
Saat Patroli di beberapa Restoran, Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya dan Gubernur DKI, berserta personel tiga pilar, mendapatkan pengelola Restoran yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) diantaranya, Restoran di Kecamatan Blok S dan kecamatan Kemang di Wilayah Jakarta Selatan.
Pangdam Jaya mengatakan bagi yang melanggar Prokes 5M akan di kenakan sanksi seperti denda berupa uang sebesar Rp 50 juta dan yang tidak memakai masker dikenakan denda sebesar Rp 250 Ribu.
Pangdam Jaya bersama Kapolda dan Gubernur DKI Jakarta mengajak agar setiap warga Jakarta mematuhi aturan PPKM Skala Mikro guna memutus penyebaran Covid 19 varian baru ini (delta).
Dalam pelaksanaan Patroli PPKM Skala Mikro, Pangdam Jaya didampingi oleh Asops Kasdam Jaya Kolonel Inf Dody, Asintel Kasdam Jaya Kolonel Inf Putra Widiyawinaya, Aster Kasdam Jaya Kolonel Inf Uyat, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan Patroli Prokes 5M di Wilayah DKI Jakarta tetap menjalankan Prokes agar terhindar dari Virus Covid 19. (MRZ)

