Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta (Bea Cukai Soetta) telah menggagalkan upaya penyeludupan bulus moncong babi (Labi-Labi) dan Kura-Kura leher panjang (Chelodina mccordi) saat akan dikirim ke Guangzhou, China (sebelumnya ditulis Hong Kong) melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Penggagalan upaya penyelundupan itu terjadi di Gudang Ekspore UNEX Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Pemilik satwa yang termasuk dalam hewan yang dilindungi tersebut adalah Eksportir berbadan hukum CV di Bekasi, Jawa Barat.
Petugas mengamankan 3.737 ekor Labi-Labi dan 883 ekor Kura-Kura leher panjang, serta 12.800 ekor aneka ikan tropis.
Estimasi total bulus moncong Babi atau Labi-Labi dan Kura-Kura leher panjang itu senilai kurang lebih Rp 1,2 Miliar.
Kepala Bagian Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soetta, Yulianto menjelaskan, upaya penyeludupan tersebut berhasil digagalkan oleh petugas atas kerjasama dari Karantina Ikan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan penegak hukum lainnya.
“Penggagalan upaya penyeludupan ini merupakan wujud sinergitas dari instansi dan penegak hukum terkait,”katanya kepada wartawan, di Area Kargo Bandara Soetta, Tangerang, Senin (22/2/2016).
Adapun modus penyeludupan tersebut sambung Yulianto, untuk mengelabui petugas, hewan yang masuk dalam kategori dilindungi itu dicampur dengan cargo ekspor legal ikan botia dan diberitahukan sebagai ikan Botia ukuran 2,5 inch dan tidak dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SAST-LN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Dari upaya penyeludupan tersebut, petugas mengamankan 5 (lima) orang pelaku yakni WH, BM, IW, SU dan pemilik yang berinisial NV.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta, Awen Supranata mengatakan, kura-kura moncong babi tersebut merupakan hewan endemik dan hanya dapat ditemui di Kabupaten Asmat, Papua.
“Labi-Labi yang merupakan hewan endemik Papua itu banyak diminati di luar negeri karena masuk kategori makanan mewah,”katanya.
Dikatakannya, modus operandi para pelaku membungkus satwa tersebut sedemikian rupa untuk mengelabui petugas bandara dan pelabuhan, dan sesampainya di Jakarta, terlebih dahulu ditampung dan dipelihara untuk persiapan diseludupkan ke luar negeri.
Saat ini, petugas menitipkan ribuan satwa yang dilindungi Undang-Undang tersebut di Balai Karantina Ikan Bandara Soekarno-Hatta. “Dalam waktu dekat kami akan mengembalikan atau melepasliarkan satwa-satwa tersebut kembali ke habitat alaminya di daerah Kabupaten Asmat, Papua,” tukasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pidana kurungan 5 tahun dan denda seratus juta rupiah.
Berdasarkan pasal 21 ayat 2 UU No.5 Tahun 1990 tentang Kenservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Rmt)