Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang (UU) Tapera beberapa hari yang lalu.
Meskipun banyak pihak yang mengkritik, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap akan mendukungnya.
“Selama 4 syarat yang diajukan oleh KSPI dikabulkan oleh DPR, maka kami akan terus mendukung,” ujar Kahar S Cahyono, Juru Bicara KSPI melalui rilisnya kepada tangerangonline.id, Jumat (26/2).
“Saat ini, kami tengah memperjuangkan agar (4 syarat itu) dikabulkan,” tegasnya.
Adapun 4 syarat yang diajukan oleh KSPI adalah sebagaimana berikut;
1. Iuran 2,5% dari pengusaha dan 0,5% dari buruh, serta harus dipastikan bahwa semua buruh bisa jadi peserta tapera dan bisa beli rumah tanpa terkecuali.
2. Peserta Tapera adalah termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), bukan hanya masyarakat yang diatas Upah Minimum Provinsi (UMP) saja.
3. Pembentukan dewan pengawas yang berasal dari serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Pemerintah yang berperan mengawasi dana Tapera.
4. Pemerintah wajib subsidi harga rumah dari program Tapera.
Sementara itu, jika DPR tidak mengabulkan 4 syarat tersebut, lanjut Kahar, maka KSPI akan menolak UU Tapera. (*/Har)