Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan melakukan sosialisasi kebijakan pengawasan peredaran barang dan jasa tahun 2016 di Aula Kecamatan Pondok Aren, Selasa (08/03). Kegiatan itu dilakukan Pemkot Tangsel dalam rangka program perlindungan konsumen dan pengamanan perdagangan.
Dalam kesempatan itu hadir sebagai narasumber yaitu Kasie Kesehatan Lingkungan (Kesling) Dinkes, Anto Wibawa dan Kabid Ketertiban, Protokoler dan Hiburan Satpol PP Oki Rudianto. Sedangkan peserta kegiatan, di antaranya pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan kalangan masyarakat lainnya.
Oki Rudianto mengingatkan, pengawasan peredaran barang dilakukan pihaknya selama ini untuk memberikan perlindungan konsumen seperti terhadap penegakan Perda No. 4 Tahun 2014 pasal 122 tentang larangan peredaran alkohol atau minuman keras (miras).
“Jadi aturan untuk larangan mengkonsumsi alkohol sebagaimana tercantum pasal 122, sekalipun alkohol yang terkandung di dalam minuman hanya 0,01 persen,” terang Oki.
Terkait penegakan Perda, pihaknya telah merazia beberapa tempat di antaranya, warung remang-remang (warem) Pondok Kacang Barat, dan beberapa daerah lain. Bahkan pihaknya telah memusnahkan sebanyak 12.000 botol dan kaleng alkohol. “Kami memusnahkan 12.000 botol dan kaleng alkohol yang telah kami razia pada 17 Agustus tahun lalu,” jelasnya.
Ditegaskan Oki, Perda No. 4 tahun 2014 Pasal 122 tentang larangan untuk mengedarkan, memproduksi, dan memperdagangkan alkohol merupakan bagian penting Pemerintahan Kota Tangsel dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. Bahkan pengawasan peredaran barang dan jasa yang dilakukan pihaknya selama menjadi bentuk komitmen mengedepankan kepentingan masyarakat.
Oki kembali menjelaskan terkait peredaran alkohol di lingangan tempat tinggal, ia meminta kepada masyarakat untuk melapor. “Kami meminta kepada masyarakat untuk melapor kepada kami jika masih mendapati miras di lingkungannya,” jelas Oki. (ana)