Sehari jelang dilakukannya soft opening pada Sabtu (2/4/2016) besok, bangunan kios bursa mobil di jalan MH Thamrin, Bintaro Sektor Vll, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, kembali didatangi Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (1/4/2016).
Kedatangan tim penegak Perda bersama PPNS tersebut, lantaran sikap bandel yang ditunjukan pengelola kios bangunan yang dinilai tak mengindahkan peraturan. Sebab, bangunan yang tak memiliki IMB tersebut masih tetap melakukan aktivitasnya meski telah dilakukan penyegelan oleh Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BP2T) dan pemasangan stiker pengawasan Pol PP Tangsel beberapa waktu lalu. “Karena mereka masih melakukan aktivitas, makanya terpaksa kami tutup dan kami segel,” kata Kepala Satpol PP Tangsel, Azhar Syam’un di lokasi bangunan kios yang disegel.
Menurut Azhar, sesuai amanat peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2013 yang di ubah menjadi Perda nomor 6 tahun 2015 tentang ijin mendirikan bangunan, seharusnya pihak pengelola bangunan kios bursa mobil memenuhi kewajiban tersebut. “Kita tutup sementara sampai bangunan ini memiliki ijin,” tuturnya.
Selanjutnya, Azhar menambahkan, meski kios bursa mobil yang terdiri dari enam lokal dan di isi puluhan kios itu bakal melakukan soft opening pada Sabtu, 2 April 2016 ini, pihaknya tetap melarang adanya aktivitas di bangunan kios bursa mobil tersebut.
“Kita hentikan karena memang tanggung jawab kita seperti, bila perlu kita bubarkan, kita bubarkan kegiatan (soft opening) itu,” tegas Azhar.
Pantauan di lokasi, sempat terjadi adu argumentasi antara Satpol PP dan PPNS Tangsel dengan pihak pengelola bangunan kios bursa mobil tersebut yang saat itu berjumlah dua orang. Pada kesempatan itu juga, pihak pengelola bangunan terlihat menunjukan lembaran kertas yang diduga didalamnya berisi tanda daftar perusahaan yang dikeluarkan BP2T Tangsel. Namun, pihak Satpol PP dan PPNS Tangsel tetap keukeuh bahwa bangunan kios bursa mobil tersebut tetap harus disegel.
Tanpa menunggu waktu lama, akhirnya garis warna kuning bertuliskan PPNS dibentangkan di pintu gerbang utama dan pintu gerbang kedua yang berada di belakang bangunan kios. Selain melakukan pemasangan garis kuning PPNS, petugas juga menggembok pintu masuk bangunan tersebut.
Sementara adanya pemasangan garis kuning dan penggembokan yang dilakukan Satpol PP dan PPNS Tangsel, pihak pengelola kios terkesan enggan memberikan komentar saat di tanya wartawan jika bangunan kios tersebut belum memiliki IMB.
“Kalau mau informasi lebih lanjut, silahkan datang ke pengelola saja,” kata pengelola yang kemudian meninggalkan kerumunan wartawan. (Dra)