Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah I Bandara Soekarno-Hatta mengeluarkan himbauan kepada pengelola mall dan perumahan di seluruh wilayah Tangerang Raya agar tidak memasang atau menyalakan lampu sorot yang diarahkan ke udara, karena dapat mengancam penerbangan.
Kepala Bagian Humas Kantor Otban Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Mochammad Syukur menyatakan, banyaknya pengelola mall di kawasan Tangerang menyalakan dan mengarahkan lampu sorot ke udara dikeluhkan oleh Pilot pesawat terbang.“Kami sudah surati semua pengelola mall yang ada di Tangerang, bahkan petugas kami langsung mendatangi mall-mall tersebut supaya tidak memasang lampu sorot yang diarahkan ke udara,” katanya kepada tangerangonline.id di Area Perkantoran Bandara Soetta, Tangerang, Senin (21/3/2016).
Lebih lanjut Syukur mengatakan, bagi pihak yang sudah terlanjur memasang , pihaknya meminta kepada semua pengusaha mall untuk tidak lagi menggunakan atau menyalakan lampu sorot yang diarahkan ke udara.
Sebelumnya pihak Otoritas Bandara Soetta menerima laporan dari ATC (Air Traffic Control) karena lampu sorot yang diarahkan ke udara oleh salah satu mall di Tangerang mengganggu pengelihatan pilot Garuda Indonesia.
“Ketika kami menerima laporan adanya gangguan tersebut , kami langsung mendatangi perusahaan mall seperti Mall Alam Sutera, Tangcity Mall dan SMS (Summarecon Mall Serpong) memberikan pemahaman agar tidak mengarahkan lampu sorot ke udara karena sangat mengganggu penerbangan, dan mereka kooperatif,” tuturnya.
Dikatakannya, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, dan yang membahayakan penerbangan atau terhadap yang bersangkutan dapat dipidana dengan kurungan penjara.
“Hal ini sudah diatur dan acamannya tidak main-main, seperti yang tercantum pada pasal 2 dan 3, apabila mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dapat dipidana dengan pidana penjara 8 tahun dan apabila mengakibatkan matinya orang dipidana penjara 15 tahun,” tegasnya. (Rmt)