Masih saja ada perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengaku sebagai penyalur resmi TKI ke Arab Saudi, salah satunya PT HKN yang berdomisili di Pondok Gede, Bekasi. Padahal, moratorium penempatan TKI ke Arab Saudi belum dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia.
PT HKN yang tidak terdaftar sebagai Perusahaan Jasa TKI (PJTKI) mencoba menyalurkan sebanyak 65 calon TKI ke Arab Saudi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Namun, keberangkatan 65 calon TKI itu digagalkan oleh tim petugas pengamanan dan pengawas BNP2TKI ketika akan memasuki ruang tunggu Terminal 2D Bandara Soetta karena tidak sesuai prosedur.
Direktur Pengamanan dan Pengawasan (Dirpamwas) BNP2TKI Brigjen Pol Nurwindianto mengatakan, calon TKI yang mayoritas berasal dari Jawa Barat tersebut tidak memiliki dokumen resmi dari BNP2TKI.
“Pada waktu kami amankan, mereka tidak mempunyai surat apapun, jadi hanya paspor,” katanya kepada wartawan di Common Use Lounge Terminal 2D Bandara Soetta, Tangerang, Senin (28/3/2016).
Lebih mengejutkan lagi sambung Nurwindianto, ketika berada di waiting room, para calon TKI tersebut bisa tidak membawa paspor dan tiket.
“Jadi, ini perlu kami perdalam lebih lanjut untuk perbaikan dimasa mendatang,” ujar mantan anggota interpol itu.
Ketika ditanya adanya oknum atau orang dalam yang membantu proses masuknya calon TKI itu ke Terminal keberangkatan, dirinya tidak menampik hal tersebut.
“Bisa kemungkinan perihal (dibantu orang dalam) tersebut, namun itu bukan ranah kami, nanti akan kami koordinasikan,” ungkapnya.
Menurut Nurwindianto, calon TKI tersebut akan diterbangkan ke Riyadh, Arab Saudi dan akan disalurkan ke berbagai wilayah Timur Tengah.
“Hasil dari klarifikasi, bahwa penerbangan Emirates EK369 adalah Jakarta menuju Riyadh. Setelah itu biasanya mereka akan dijemput oleh agen-agen disana untuk ditempatkan sesuai dengan kebutuhan. Menurut pandangan kami setelah kami kemarin ke Jedah, mereka akan disebar dan ada juga yang over contingen (keluar dari negara tersebut,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pendataan oleh petugas BNP2TKI, seluruh calon TKI yang un-procedural tersebut akan dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
“Kami pulangkan ke daerah masing-masing, sesuai dengan tupoksi kami. Kami hanya bisa sampai itu, namun karena ini ada yang mau berangkat tidak melalui PJTKI yang resmi berarti ada kemungkinan TPPO (tindak pidana perdagangan orang), dan akan kami koordinasikan dengan Bareskrim Mabes Polri,” tegas Jenderal berbintang satu itu. (Rmt)