Home Berita Sosialisasi UU 23/2002, Ali Taher Geram Maraknya Kekerasan Seksual di Bawah Umur

Sosialisasi UU 23/2002, Ali Taher Geram Maraknya Kekerasan Seksual di Bawah Umur

0

Maraknya pencabulan terhadap anak dibawah umur membuat geram anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pasalnya, para pedhopil atau monster seks yang menyukai anak dibawah umur semakin merebah di sejumlah wilayah.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong ketika menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Aula Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (12/8/2016).

Ali Taher melihat kejadian yang saat ini terjadi merasa perlu adanya proteksi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar anak dibawah umur dapat merasa bebas dalam bermain ataupun belajar.

“Posisi anak-anak dibawah umur  yang mengalami kejahatan seksual sudah mencapai ribuan, sementara proteksi Perundang-Undang kita belum cukup mampu melakukan tindakan secara maksimal, maka pemerintah melalui Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perlu adanya revisi yang dikenal dengan istilah Kebiri,” beber politisi Partai Amanat Nasional ini.

Ali menjelaskan proses kebiri adalah hukuman tambahan yang dimana pelaku dihukum penjara setelahnya dilakukan kebiri dan dipasang sebuah alat yang nantinya memonitor pelaku setelah lepas penjara.

“Pada saat masuk penjara pelaju tidak dikebiri, kebirinya setelah selesai proses penjara. Lalu chip dimasukkan kedalam tubuhnya, supaya untuk tidak melakukan seksual anak dibawah umur. UU ini untuk meminimize atau menghilangkan para pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” jelasnya.

Diketahui Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak ingin mengeksekusi para pelaku tindak kekerasan seksual dengan mengebirinya, karena dibatasi dengan etika profesi. Tapi DPR RI tidak mau putus asa atas IDI yang tidak mau menjadi eksekusi kebiri.

“Negara harus hadir didalam penegakan hukum itu, didalam rapat kerja kami dengan mitra ada dua oendekatan. Pertama, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yang mempunyai klinik pasti ada dokter, ketika UU menugaskan klinik. Kedua, Polisi Republik Indonesia (Polri) mempunyai Rumah Sakit (RS) Bhayangkara dimana-mana. Itu alternatif yang masih dibahs dalam rapat, walaupun belum diputuskan,” tutup Ali.

Dalam sambutan kunjungan terebut, Lurah Tanah Tinggi Asad mengucapkan, terima kasih kepada anggota DPR RI yang sudah mampir ke wilayahnya dan juga yang berterima kasih kepada warga yang antusias untuk hadir dalam acara tersebut. “Selamat datang di kantor Kelurahan Tanah Tinggi, bapak Ali Taher yang mensosialisasikan UU tentang Perlindungan Anak,” ucapnya.

Acara dilanjuti dengan pemaparan dari Ketua Komisi VIII DPR RI M. Ali Taher, atas perubahan UU perlindungan anak untuk memperkuat diatas mata hukum.

“UU diberlakukan dalam Peraturan Perundang-undangan (Perpu), lalu kekerasan dalam rumah tangga 24 persen, 54 persen dilingkungan,” ucapnya kepada warga.

Lanjut Ali, anak itu lahir atas kesenangan orangtuanya. Jadi orangtuanya harus menjaga anak tersebut, agar terhindar dari kekerasan anak.

“Lelaki pemimpin peradaban, perempuan pewaris peradaban dan anak  adalah bunga peradaban. Jadi ada keseimbanga,” lanjut Ali.

Dalam acara tersebut dihadiri Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Tangerang Kompol Efendy dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Dedi Hasbullah. (Yip)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here