Beranda Berita Keterbukaan Informasi, Pemkot Diminta Publikasi di Media 

Keterbukaan Informasi, Pemkot Diminta Publikasi di Media 

0

Keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tangerang Selatan menuai tanggapan beragam dari sejumlah kalangan. PPID agar mengedepankan keterbukaan informasi publik sesuai amanat perundang-undangan.

Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Suhendar mengingatkan, masih banyak dokumen terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tidak dipublikasi. Oleh karenanya, PPID harus bisa mengimplementasikan dengan baik.

Dia menyontohkan, APBD serta perinciannya dapat dijabarkan dan dokumen pelaksanaan anggaran setiap SKPD terkait sepatutnya dipublikasikan secara luas melalui berbagai media.

“Ya paling tidak melalui website resmi Pemkot,” tandasnya.

Diketahui, para pejabat PPID yang berasal dari lintas SKPD Tangsel kemarin mengikuti bimbingan teknis setelah dibentuk belum lama ini. Bimbingan teknis tersebut untuk menerapkan keterbukaan informasi yang diamanatkan UU 14 Tahun 2008.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dishubkominfo, Sukanta menjelaskan, bimbingan teknis digelar juga untuk menyamakan persepsi terkait pengecualian informasi yang dapat diakses publik. Dengan demikian permasalahan sengketa terkait informasi dapat terselesaikan dengan baik tanpa perbedaan langkah penyelesaian sesuai Peraturan Komisi informasi publik. (Bar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini