Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Kantor Pemadam Kebakaran bakal mempersiapkan Peraturan Walikota tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran (Damkar).
Kepala Kantor Pemadam Kebakaran Kota Tangsel Agus B. Darmawan mengatakan, retribusi yang bakal disusun nantinya diperuntukan bagi gedung-gedung instansi swasta maupun pemerintah yang memiliki alat pemadam kebakaran. Penyusunan draft Perwal tersebut tentunya sesuai dengan aturan sebelumnya yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi.
“Ini lagi kita susun draftnya sesuai aturan di atasnya (Perda). Jadi dengan adanya retribusi ini akan menambah pendapatan daerah kan,” ungkap Agus B. Darmawan usai rapat penyusunan draft Perwal tersebut di Resto Telaga Seafood, Serpong, Selasa (3/4/2016) siang.
Dikatakannya, pemeriksaan alat Damkar setiap tahun sebelumnya memang tidak dikenakan retribusi, maka dengan dirancangnya draft dan disahkan Perwal tersebut nanti dapat menjadi keuntungan Kota Tangsel.
“Secepatnya semoga dapat disahkan dalam satu bulan. Jadi pada tahun depan Perwal ini bisa diterapkan,” ujarnya.
Soal penentuan besarnya obyek retribusi terbagi dari alat pemadam kebakaran, alat pemadam api berat, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyematan jiwa berupa fan (kipas bertekanan). (Abi)