Gurauan soal bom kembali terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Kali ini dilakukan oleh seorang pria berinisial FA (48) yang merupakan warga Taman Sari, Jakarta Barat. FA mengucapkan kata bom ketika hendak berangkat ke Bandar Lampung menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA072 melalui Bandara Soetta.
Ia mengucapkan kata bom saat dilakukan pemeriksaan oleh Aviation Security (Avsec) di Security Check Poin (SCP) 2 Terminal 2F Bandara Soetta pada Selasa (3/5/2016) sekitar pukul 08.55 WIB.
Atas ucapannya, FA diamankan oleh petugas Avsec dan diserahkan ke Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah I Bandara Soetta untuk dimintai keterangan.
Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara Kantor Otban Wilayah I Bandara Soetta, Moch Syukur menjelaskan, pelaku diamankan oleh petugas Avsec di Terminal 2 dan kemudian diserahkan ke Kantor Otban Wilayah I untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“PPNS kami sudah menginterogasi dan melakukan pemeriksan terhadap pelaku, dari pengakuan pelaku dia tidak sengaja mengucapkan kata bom, akan tetapi kami tetap memproses hal itu karena dapat mengancam keselamatan penerbangan walaupun hanya gurauan,” katanya kepada tangerangonline.id di kantornya, Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (3/5/2016).
Padahal, sambung Syukur, larangan soal gurauan bom itu sudah diatur dalam undang-undang dan ancamannya pun jelas yakni maksimal satu tahun penjara.
“Sesuai Pasal 437 Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan bahwa menyampaikan informasi palsu, bergurau atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara,” jelasnya.
Kendati demikian, FA tidak ditahan dan hanya membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Setelah diinterogasi, pelaku diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan pelaku diperbolehkan pulang. Dan pelaku dipastikan tidak dapat ikut terbang karena otomatis tiketnya hangus,” jelasnya.
“Kami menghimbau kepada penumpang pesawat udara agar tidak bergurau atau bersikap seperti layaknya orang yang akan melakukan tindak kejahatan di Bandara atau di pesawat udara, apalagi mengaku membawa bom ataupun benda berbahaya lainnya,” tambah Syukur.(Rmt)