Beranda Berita Asda I Ingatkan Tupoksi Satpol PP

Asda I Ingatkan Tupoksi Satpol PP

0

Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang Saeful Rohman menilai sejumlah pelanggaran Perda di Kota Tangerang bisa ditangani tuntas lantaran keterlibatan semua pihak, termasuk eksekutor penegak peraturan daerah (Perda) yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Oleh karenanya, Satpol PP harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Setiap laporan dugaan pelanggaran Perda selalu dirapatkan dan dikaji bersama. Hasilnya, setiap memenuhi unsur pelanggaran sudah pasti harus dilakukan penindakan. Nah, dalam penindakan tersebut merupakan tupoksi Satpol PP sebagai eksekutor penindakan sejumlah kasus pelanggaran perda.

Saeful mengingatkan, masih banyak pelanggaran seperti sebuah hotel, apartemen yang tak memiliki izin. “Mudah-mudahan Satpol PP bisa menindak tempat usaha dan lainnya yang melanggar Perda dan Perwal. Agar proses perijinan di Kota Tangerang dapat berjalan dengan baik,” tandasnya (ES)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini