Beranda Berita DPRD Tangerang Selatan Segera Sahkan Empat Raperda

DPRD Tangerang Selatan Segera Sahkan Empat Raperda

1

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan akan segera mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Perda tersebut sebagai salah satu landasan pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan.

Adapun empat Raperda yang akan segera diparipurnakan tersebut yaitu Raperda Perubahan Pajak Daerah, Raperda Urusan Pemerintahan, Raperda Perencananan Daerah dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Zulhida Zahar S.Sos.M.Si mengatakan, setelah menerima jawaban Walikota Tangerang Selatan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas empat raperda yang dibacakan Walikota Airin Rachmi Diany, DPRD Kota Tangerang Selatan membentuk pansus untuk membahas empat raperda tersebut.

“Ada empat raperda yang saat ini tengah dibahas ditingkat pansus. Dari pembahasan Raperda-Raperda itu, ada beberapa kaidah yang memang harus diperhatikan. Pertama yakni tidak boleh melanggar dengan Undang-Undang diatasnya, lalu tidak boleh diskriminatif sehingga harus dilakukan harmonisasi, dan terakhir tidak boleh merugikan pihak lain,” katanya.

Dalam pembahasan raperda ditingkat pansus, Zulhida mengatakan, nantinya pansus akan memanggil tim ahli guna membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari eksekutif.

“Kita menginginkan Raperda benar-benar berkualitas, dan tidak bertentangan dengan aturan diatasnya. Untuk itu, kami akan memanggil tim ahli yang membuat raperda dalam pembahasan yang sudah memasuki pembahasan naskah akademik,” ujarnya.

Dalam pembahasan itu, Sambung Zulhida, Pansus kembali mencari berbagai literatur, sebagai pembanding Raperda. Seperti halnya Raperda tentang kawasan tanpa rokok.

“Ada beberapa daerah yang sudah memiliki Perda tentang Kawasan tanpa rokok. Itu bisa dijadikan sebagai pembanding kita,” terangnya.

Zulhida menuturkan, melalui pembahasan naskah akademik, otomatis Pansus dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan Raperda yang diusulkan.

“Kita tidak akan gegabah dalam membahas Raperda, karena kita menginginkan Perda yang bermutu dan berkualitas,” tandasnya.

Terkait raperda kawasan tanpa rokok, Zulhida menegaskan pengajuan kawasan tanpa rokok tersebut untuk melaksanakan undang-undang tentang kesehatan.

“Pengajuan raperda ini juga untuk mengimplementasi peraturan pemerintah yang ada dan nanti akan dibuat kawasan yang boleh merokok dan tidak boleh merokok,” ujarnya.

Zulhida menambahkan, kawasan tanpa rokok ini diantaranya kawasan kesehatan, sekolah, ibu hamil dan fasilitas umum lainnya yang nanti akan diatur oleh Pemkot Tangsel.

“Kawasan ini bukan untuk membatasi orang merokok tetapi ada kawasan-kawasan yang tidak boleh merokok,” ungkapnya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Moch Ramlie mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan jadwal kepada masing-masing pansus untuk membahas keempat raperda. Pihaknya berharap, waktu yang sudah dijdwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Tangerang Selatan bisa dimanfaatan dengan baik.

IMG_7017

“Sesuai jadwal yang sudah dibahas oleh Bamus, masing-masing pansus diberikan waktu untuk membahas empat raperda tersebut. Kami berharap, jadwal yang sudah ada itu bisa dimanfaatkan dengan baik dan empat Raperda itu bisa selesai tepat waktu dengan hasil yang baik,” ujarnya.

Ramlie berharap, Raperda yang nantinya akan disahkan menjadi Perda ini bisa ikut memperkuat sistem pemerintahan serta menambah potensi PAD, apalagi mengingat beberapa Raperda yang disahkan juga mengatur dengan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Setelah raperda ini disahkan menjadi perda diharapkan bisa ikut memperkuat sistem pemerintahan serta menambah potensi PAD,” harap Ramlie. (Adv)

1 KOMENTAR

  1. Apa kerjanya DPRD Tangsel itu sdh msk thn ke 3 baru dpt 4 Raperda,itu jg kalo gak salah dari hasil DPRD periode seblmnya,tiap bln kerjanya kunker tp tdk pernah ada yg dipublikasikan..menghamburkan uang rakyat saja , giliran bagi2 proyek maunya gede & malu2in

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini