Izin kegiatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara PT Lion Group di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dibekukan oleh Kementerian Perhubungan.
Pembekuan izin tersebut pasca insiden adanya penumpang Lion air JT 161 tujuan Singapura -Tangerang yang lolos dari pemeriksaan CIQ (Customs, Immigration and Quarantine) di Bandara Soetta pada 10 Mei 2016 lalu.
Dengan dikeluarkannya surat pembekuan izin tersebut, pihak Lion Air mengaku akan mempelajari terlebih dahulu isi daripada surat keputusan itu.
“Terkait dengan dikeluarkannya surat pembekuan izin kegiatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara PT Lion Group di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta oleh Kementerian Perhubungan maka kami akan mempelajari terlebih dahulu mengenai surat keputusan tersebut,” kata Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait kepada tangerangonline, Rabu (18/5/2016).
Menurut Edward, kendati izin kegiatan pelayanan jasa Bandar Udara PT Lion Group dibekukan, kegiatan operasionalnya tetap berjalan seperti biasa. ” Kami pastikan kegiatan operasional kami akan berjalan seperti biasa,” tuturnya.
Oleh karenanya, Edward menghimbau kepada penumpang Lion Air agar tidak khawatir dengan adanya pembekuan izin itu.
“Kami menghimbau kepada para penumpang kami untuk tidak usah risau dengan adanya keputusan ini karena seluruh kegiatan operasional kami akan berjalan seperti biasanya,” imbuhnya. (Rmt)