Pasca robohnya menara setinggi 17 lantai di depan Menara Bank Permata, Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (02/06/2016), Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany melakukan inspeksi ke lokasi.
Walikota datang bersama Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) serta didampingi pihak pengelola kawasan Bintaro (PKB), pengelola gedung dari Panin Grup dan Jajaran Polres Tangsel.
Airin mengingatkan, pihak pengelola gedung seharusnya mengikuti regulasi yang ada di Kota Tangsel dalam mendirikan atau melakukan penataan bangunan.
Selanjutnya, Airin dan rombongan menggelar rapat di Balaikota Tangsel dan mendengarkan pemaparan rencana pembongkaran gedung yang roboh tersebut oleh Devisi Properti dari Panin Grup, Paulus Indra.
Di depan rapat, Paulus mengakui awalnya tidak mengetahui regulasi terkait pembongkaran gedung, sehingga mengalami permasalahan seperti saat ini. “Kami akan mencari kontraktor bidang pembongkaran, ini sesuai rekomendasi Tim ahli bangunan dan gedung (dalam rapat) ini,” ujarnya.
Pihak TABG menyarankan pemilik gedung mencari kontraktor untuk merobohkan yang sudah berpengalaman di bidangnya. “Pembongkaran awal saat pelepasan kaca-kaca dan besi penyangga kaca yang dibongkar sudah menyalahi dan sempat diberikan teguran. Jalan tidak dibuka, gedung dalam kondisi tidak aman dilihat dari struktur,” ujar Prof Haidir Anwar Makaren dari TABG Tangsel.
Oleh karenanya, ia meminta pihak pengelola gedung segera melibatkan konsultan agar pembongkaran bisa mengantisipasi hal terburuk. “Ijin administrasi pembongkaran harus dilalui keluar ijin pembongkaran,” selorohnya.
Airin kembali mengingatkan, permasalahan tersebut perlu segera ditangani dengan merujuk rekomendasi TABG harus sesuai
UU 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan Perda No 5 tahun 2013 tentang bangunan gedung. “Ini kondisi darurat. Harus segera dirobohkan,” ujar Airin. (Tan/kor)