Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang membongkar sejumlah bangunan liar (bangli) di Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Kamis (25/8/2016).
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana menjelaskan, pembongkaran terhadap bangli yang dikerahkan pihaknya memakai alat berat tersebut sudah sesuai dengan tahapan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, 15 November 2015.
“Berdasarkan surat putusan itu, surat perintah biro hukum diperkuat oleh surat perintah Walikota,” jelasnya.
Setelah lahan seluas 1300 meter persegi yang merupakan aset Pemkot Tangerang dikosongkan dari bangunan seluas 300 meter, akan dibangun Puskesmas dengan fasilitas rawat inap.
“Rencana, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) akan didirikan di lahan ini. Puskesmas tersebut akan memiliki tiga lantai yang sekaligus buat ruang inap,” terang Mumung.
Warga yang telah dibongkar tempat tinggal di atas lahan tersebut. Diketahui tidak adanya kompensasi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tangerang atas tempat tinggalnya yang telah dirubuhkan.
“Saya minta pemerintah untuk memberikan konpensasi. Ini kan tempat tinggal kita yang sudah lama kami tempati,” ungkap salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya. (Yip)