Minimnya Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kota Tangerang beberapa waktu lalu, menjadi hambatan bagi pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang kepada masyarakat. Kini, hambatan tersebut dapat terurai karena sudah tersedianya 4.000 keping E-KTP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterima oleh Disdukcapil.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan, blanko KTP-el di Kota Tangerang sudah terpenuhi dalam kebutuhan percepatan KTP-el yang sudah masuk berkasnya dalam daftar tunggu dua bulan lalu.
“Selama dua bulan terakhir, persedian blanko kita sangat menipis. Sangat banyak e-KTP yang belum dicetak kami,” tegas Erlan singkat kepada tangerangonline.id saat ditemui di kantornya, Jumat (9/9/2016).
Lanjut Erlan, bahwa pihaknya dapat menyelesaikan pencetakan KTP-el dalam waktu yang singkat. Namun dengan keadaan bulan kemarin, blanko KTP-el tersedia dipihaknya sangat menipis menjadikan hambatan dalam pencetakan. “Cuma 14 hari pencetakan setelah berkasnya masuk ke kami. Yang penting stok blanko di kami masih memenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, masyarakat yang belum mempunyai KTP-el. Diketahui, ada sekitar 450 ribu jiwa. Kata Erlan, pihaknya satiap harinya menerima berkas perekaman KTP-el mencapai 1.500 jiwa. “Karena masyarakat mengetahui surat edaran dari mendagri, setiap harinya banyak pemohon E-KTP. Jadi kemungkinan blanko yang ada saat ini akan kurang,” imbuhnya.
Dirinya menambahkan, apabila adanya kekurangan blanko tersebut. Kemendagri sudah menyiapkan blanko yang cukup untuk disetiap wilayah se-Indonesia. “Kalau kurang blankonya, kita tinggal ajukan lagi blankonya. Senin pun akan kami ajukan kembali blanko untuk di kota ini,” pungkas Erlan. (Yip)
Alamat sore..maaf Pak saya mau tanya..bila membuat e ktp diluar domisili apa bisa buat di dispendukcapil kota tangerang…Terima kasih
Apakah resi atau ktp saya sudah bisa diambil karena di tanda terima pembuatan e ktp tertera tanggal pengambilan 15 sept 2016 saya datang ke kecamatan petugas menyuruh saya ambil di kelurahan dan yang jadi perganyaan saya apakah pembuatan resi ktp harus ada permohonannya juga terima kasih
apa kah resi e-ktp gak bisa kita prin sendiri?sdh berkali kali kami ke kel dan kecamatan blom ada jg misal nya seperti kartu BPJS bisa kita prin sendiri kalau sdh terdaftar….mohon tanggapan nya.
kami daftar dari tgl. 28 sep 2016 sampai sekarang blum
jg ada Resi dan e-ktp nya
E-ktp saya hilang.. Saya daftar dan berkas masuk dari tanggal 5 oktober 2016, tanggal pengambilan januari 2017 di kelurahan. Namun ketika saya datang ke kelurahan e-ktp saya belum juga ada.. Bulan februari saya disuruh datang lagi namun belum ada juga.. Dan saya hanya di berikan resi pengganti e-ktp dan hanya berlaku 6Bulan. Dan kemarin saya cek lagi ke kelurahan, e-ktp saya blm jadi dan petugas menyuruh saya perpanjang resi ke kecamatan. Setelah saya datang ke kecamatan, saya perpanjang . Petugasnya bilang 7 hari kerja balik lagi.. Setelah 7hari kerja, saya datang lagi dan itu mengecewakan.. Blm di cetak,, akhirnya saya pulang menunggu lagi seminggu kemudian sampai hari ini saya datang lagi ke kecamatan dan hasilnya pun sama “BELUM ADA” akhirnya si petugas menyuruh saya fotocopy resi dan resi saya di ajuin lagi. Dan saya tidak tau harus menunggu berapa lama lagi. Dan saya sangat menginginkan untuk pihak disdukcapil untuk lebih cepat menyelesaikan hal tersebut demi pelayanan masyarakat yang baik. TERIMAKASIH.
mohon maaf bapak/ibu ditempat,,,
pak saya ingin mengajukan permohonan pembuatan ktp eletrik yg baru lagi dikarenakan ktp eletrik saya foto dan tulisan nama nama’y sudah tidak jelas atau buram,bagaimana bisa atau tidak bapak/ibu ditempat untuk membuat ktp eletrik baru saya…terima kasih