Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang memberikan surat edaran tentang adanya kurikulum mengenai bahaya rokok yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal tersebut disampaikan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Teteng Jumara, Senin (3/10/2016).
“Sudah kami edarkan adanya kurikulum bahaya rokok kepada sekolah sekolah baik tingkat SMA/SMK di Kabupaten Tangerang. Melihat hal ini, tentunya saya sangat setuju karena banyak pelajar ataupun generasi muda kita yang masih dibawah umur sudah merokok,” ujarnya.
Pihaknya pun, turut menginstruksikan kepada pihak sekolah di wilayah Kabupaten Tangerang untuk menerapkan aturan larangan merokok di lingkungan sekolah.
“Tidak hanya kurikulum, kami pun juga meminta sekolah menerapkan aturan larangan merokok baik bagi pelajar ataupun tenaga pendidikan serta, pembentukan satgas (satuan tugas) dan sekitar 80 persen sekolah di Kabupaten Tangerang telah menerapkannya,” tegas Teteng.
Pihaknya juga menyiapkan sanksi bagi pelanggar aturan yang telah diterapkan. “Untuk pelajar sanksinya kita serahkan pada pihak sekolah tapi, kalau untuk guru sanksinya dari teguran dan pemberian peringatan apabila melakukannya di area sekolah,” pungkasnya. (Yan)