Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Layanan Kesehatan Kota Tangerang pada Rabu (14/12/2016). Perda tersebut inisiatif dari DPRD dalam menangani pelayanan kesehatan dan juga menjadi solusi permasalahan masyarakat yang tak tercover dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sebab, pelayanan kesehatan pada Pemerintah Kota Tangerang yakni Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Multiguna sudah tak berlaku lagi, dikarenakan dengan adanya BPJS Kesehatan. Hal itu membuatnya diintegrasikan program kesehatan daerah dengan program kesehatan nasional pada awal tahun (1 Januari 2016) ini. Sehingga DPRD mengupayakan untuk memberikan solusi dalam pelayanan kesehatan daerah.
“Kesulitannya kami, tidak semua rumah sakit yang mau menjadi mitra BPJS. Dari 38 rumah sakit yang ada di Kota Tangerang hanya 17 yang bermitra. Sementara dalam undang-undangnya tak mewajibkan pada setiap rumah sakit swasta menjadi mitra BPJS. Kalau rumah sakit pemerintah sudah pasti bermitra,” jelas Amarno Y Wiyono, ketua Pansus Perda Pelayanan Kesehatan Kota Tangerang, Jumat (16/12/2016).
Selain itu, BPJS dalam pelayanan kesehatannya, pun tak mengcover seluruh pengobatan terhadap setiap pasien. Dirinya mencontohkan, BPJS hanya menganggarkan biaya perawatan sebesar Rp 137 ribu. Sehingga, pasien yang membutuhkan perawatan lebih, mengharuskan untuk mengeluarkan biaya sendiri dari pasien tersebut.
“Rontgen dan lab lainnya itu biaya sendiri. Bahkan obat saja, ada yang perlu mengeluarkan biaya sendiri. Karena obat yang dari luar, bukan buatan Indonesia, itu tidak tercover BPJS. Makanya banyak rumah sakit swasta yang nolak dari pasien BPJS. Karena hitung-hitungannya saja sudah rugi,” terang Amarno.
Bahkan, pembiayaan BPJS sendiri bersumber dari APBN dan APBD. Di Kota Tangerang sebanyak 176 ribu orang yang dibiayai APBN. Sedangkan yang dibiayai APBD atau premi per bulannya dibayar Pemkot Tangerang sekitar 8.000 orang. Jumlah itu akan bertambah menjadi 20 ribu orang jika SK-nya sudah disahkan Walikota Tangerang.
“Masih banyak masyarakat yang tak tercover oleh BPJS. Dari situlah, kami mempunyai inisiatif dalam pelayanan kesehatan untuk menanggulangi masyarakat yang tak tercover BPJS membiayainya dengan APBD Kota Tangerang. Langkah kongkret ini yang dibutuhkan masyarakat,” lanjut Amarno.
Dipaparkannya kembali, perda itu akan menanggung masyarakat yang terkena PHK, yakni BPJS-nya dapat langsung dibiayai oleh Pemerintah Kota Tangerang. Sehingga, mereka tak perlu khawatir, apabila di PHK, BPJS Kesehatannya dapat aktif selamanya dengan ditanggung pemerintah.
“Karyawan yang di PHK dan ber-KTP di Kota Tangerang, dapat langsung mengajukan BPJS-nya ke pemerintah untuk dibiayai BPJS itu. Selain itu, bayi yang ditanggung BPJS harus berumur lebih 14 hari. Nah pemerintah lah yang akan menanggung selama 14 hari itu, apabila bayi itu mempunyai kesehatan yang kurang baik. Nanti pada perawatannya bisa dibiayai Pemerintah Kota Tangerang,” tandasnya Amarno. (Yip)