Beranda Berita PN Tangerang Sidangkan Kasus Penganiayaan Antara Sopir dan Majikan

PN Tangerang Sidangkan Kasus Penganiayaan Antara Sopir dan Majikan

0

Sidang penganiayaan terhadap sopir Uman Nana yang dilakukan terdakwa Lily EM binti Lie Tjaw Fei, berlangsung dengan menghadirkan saksi Edy Sulistio. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, berjalan hanya sekitar 30 menit.

Dalam kasus ini sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Nugroho SH menjerat terdakwa Lily EM dengan pasal 351 KHUP. Sementara, sidang ini majelis hakim diketuai oleh Syamsudin SH dengan hakim anggota Maringan Sitompul SH dan Niniek Anggraini SH menghadirkan saksi korban Uman Nana.

Dalam kesaksian yang diberikan saksi Uman Nana yakni Edi Sulistio dalam sumpah mengatakan kejadian sesuai dengan pengelihatan dirinya saat kejadian terjadi.

“Saya bersumpah sesuai dengan ajaran agama saya Islam, akan menceritakan kejadian  sebenar-benarnya,” katanya saat disumpah di depan majelis hakim.

Edy menjelaskan, bahwa kejadian bermula, Jumat (3/10/2014) dikantornya CV Prima Kualiti Prakata sebagai sopir. Saat ini Edy sedang rapat tiba- tiba Lily datang dengan marah-marah dengan mengeluarkan kata-kata kasar.

“Saya dimaki-maki karena saya tidak mengangkat telepon dari terdakwa berkali-kali. Alasan saya tidak mengangkat telepon dari terdakwa karena saya lagi ada meeting,” jelasnya.

Saat emosi terdakwa, pelapor Uman Nana masuk ke ruang tersebut. Melihat Uman Nana, terdakwa Lily langsung menyerang Uman Nana dengan cara menarik baju bagian dada sekaligus mencakar dadanya sehingga mengalami luka gores.

Saat ditanyai majelis hakim apakah saat kejadian saksi melerai? Edy menjelaskan, bahwa dia berusaha beberapa kali melerai. Bahkan dirinya terkena pukulan pelaku karena tidak senang saya melerai dari amukannya terhadap Uman Nana.

“Saat saya lerai saya juga dipukul terdakwa. Bahkan saya berteriak kepada Uman Nana agar tidak membalas,” terangnya.

Usai mendengarkan saksi, Hakim Syamsudin mempertanyakan apakah keterangan saksi tidak berubah. Edy pun menjawab, “tidak pak!”

“Saya sudah menceritakan kejadian sebenar-benarnya. Dan pengakuan saya itu adalah kebenarannya,” pungkasnya.

Sementara, terdakwa Lily EM membantah keterangan saksi. Namun hakim ketua mengatakan itu adalah pendapat terdakwa dan akan melanjutkan persidangan. (ES)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini