Untuk menanggulangi permasalahan kepemilikan tanah wakaf di Kabupaten Tangerang, Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang melakukan perjanjian kerjasama (MoU).
Kegiatan sinergis antara Kemenag dan BPN tersebut, juga ditujukan untuk tertib administrasi tanah-tanah wakaf dalam arti statusnya harus jelas.
“Kami masih terus mengalami kesulitan mengenai sertifikasi, jika sang Wakifnya masih ada atau masih hidup itu tidak menjadi kendala bagi kami, yang menjadi kendala kami ialah jika Wakif nya sudah meninggal itu yang membuat kami sulit untuk sertifikasi tanah wakaf tersebut,” ungkap Kepala BPN Kabupaten Tangerang, Himsar A di Aula Kemenag, Jumat (14/10/2016).
Himsar melanjutkan, peranan Kemenag sangat membantu BPN dalam segala aspek mengenai pertanahan. “Mudah-mudahan kerjasama ini berjalan lama dan tidak terhenti di permasalahan sertifikasi tanah wakaf saja,” harapnya.
Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang, A Nawawi mengungkapkan hal yang senada, dengan kedatangan BPN, itu menandakan BPN serius dalam menghadapi permasalahan ini. “Kami sangat senang dengan kesediaan kepala BPN Kabupaten Tangerang untuk datang ke sini dalam membahas dan menyepakati (MoU) kesepahaman proyek pembaharuan inovasi online dalam pengurusan sertifikasi tanah wakaf,” ujarnya.
Nawawi melanjutkan, untuk menyelesaikan permasalahan setifikasi dan kepemilikan tanah wakaf di Kabupaten Tangerang tidak bisa diurus oleh Kemenag dan BPN saja. “Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan petugas-petugas desa di seluruh Kabupaten Tangerang agar masyarakat beserta petugas desa dapat mengerti dan memahami proyek pembaharuan inovasi online yang digagas oleh Siti Umroh Kasi Bina Syariah Kemenag, karena proyek pembaharuan inovasi online ialah untuk mempermudahkan masyarakat atau Wakif yang akan mesertifikasi tanah wakaf tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut Nawawi, selama ini masih banyaknya terjadi kesalahan dan ketidak pahaman masyarakat dalam mesertifikasi tanah wakaf, jadi bagi masyarakat yang ingin mensertifikasi tanah wakafnya, tinggal masuk ke Web, lalu Wakif tinggal memfoto semua persyaratannya, lalu mengapload persyaratan tersebut dan petugas akan menjawab tanggal berapanya untuk datang ke kantor dalam mensertifikasi tanah wakaf.
“Jadi kami akan membuat tim khusus di setiap KUA di Kabupaten Tangerang untuk mendata semua Wakif yang akan mesertifikasi tanah wakafnya. Proyek pembaharuan inovasi online ini, Wakif tidak lagi harus mondar-mandir ke KUA, karena mereka tinggal mengklik Web kami, di Web itu tertera semua informasi tentang persyaratan buat sertifikasi tanah wakaf,” pungkasnya.
Kemungkinan tahun 2017 mendatang akan diterapkan proyek pembaharuan inovasi online untuk pendaftaran mesertifikasi tanah wakaf. (Yan)