Berita
Bocah SD asal Larangan Tewas, Polisi Tetapkan Ibu Tiri Tersangka
Polisi akhirnya menetapkan SYT, ibu tiri dari korban Dafa Mustaqim (7) sebagai tersangka tindak kekerasan terhadap bocah kelas 1 SD tersebut hingga meninggal. Status tersangka ditetapkan setelah beberapa pekan polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa SYT dan 24 saksi, terdiri dari keluarga, tetangga dan guru korban.
“Kami menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka. Ada dua alat bukti, yaitu keterangan para saksi yang berkaitan dan keterangan ahli,” ungkap Wakil Kapala Polisi Resor Metro (Wakapolrestro) Tangerang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erwin Kurniawan, Selasa (8/11/2016).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut. Seperti sapu lidi, sapu ijuk, sampel biologis tulang iga Dafa serta darah kering di tempat kejadian perkara.
“Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 2 atau ayat 3 atau ayat 4 UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara,” jelas AKBP Erwin.
Sebelumnya, Dafa tewas di rumah sakit usai panas tinggi dan kejang-kejang. Dafa dicurigai tewas dalam keadaan tidak wajar dengan diduga telah dianiaya oleh ibu tirinya di kediamannya yang beralamatkan Jalan Swadaya I, RT 03/04 Kelurahan Larangan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Para tetangga dan guru Dafa yang curiga pun melaporkan peristiwa ini ke pihak polisi. (Yip)
