Jimmy Lie (JL), Direktur PT Mentari Kharisma Utama (MKU) di Desa Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain tanpa sepengetahuan pemilik NIK untuk keperluan izin usaha.
Ahli Hukum Pidana Kombes Pol (Purn) Dr Warasman Marbun menilai bahwa penetapan status tersangka Jimmy Lie oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota telah sesuai dengan prosedur.
“Kalau pendapat saya mengenai case (kasus) itu, tidak persoalan siapa yang membuat (surat palsu) itu, yang penting digunakan. Jadi bisa memakai pasal 263 atau pasal 266 KUHP. Karena ini digunakan untuk keterangan surat usaha berarti sudah digunakan, bisa saja difokuskan pasal 263 ayat 2 atau pasal 266 ayat 2 karena menggunakan,” kata Warasman dalam sidang Pra Peradilan di Ruang Sidang 4 Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 Khusus, Jumat (24/6/2022).
“Seseorang yang sudah memiliki KTP, masa dia tidak tau NIK yang sebenarnya. Maka ada dalam ilmu pidana itu ada namanya ilmu bantu, ilmu logika, ilmu sainstik dengan metode pengetahuan ilmiah kemudian ilmu secara sosiologis. Jadi ini yang dilihat kaitannya di situ. Jadi bisa saja dianggap tahu jadinya, karena KTP itu salah satu identitas diri seorang penduduk yang sangat penting,” tambahnya.
Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Jatiwaringin ini, penyidik Polri dalam meningkatkan status seseorang dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan berarti telah memiliki alat bukti dan alasan yang kuat dan berpedoman dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri (Perkap).
“Dalam menetapkan tersangka, ada bukti permulaan yang cukup, bukti-bukti yang cukup sebagaimana yang dimaksud Pasal 184 KUHAP harus dimaknai sekurang-kurangnya ada minimal dua alat bukti didukung barang bukti. Artinya, di sini sudah ada garis besar bahwa sesorang bisa dipersalahkan,” terang Warasman.
Warasman menjelaskan, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, penyidik Polri juga harus berpedoman kepada Perkap Nomor 6 Tahun 2019, salah satunya melalui mekanisme gelar perkara.
“Apabila dua alat bukti maka dapat menetapkan tersangka. Dan itupun, penyidik tidak dapat menetapkan (tersangka) begitu saja, tapi harus ada mekanisme gelar perkara. Baik untuk menghentikan perkara melalui gelar perkara, bahkan meningkatkan status lidik menjadi sidik melalui gelar perkara, jadi tidak bisa lagi seenaknya penyidik. Sudah sangat banyak aturan-aturannya yang mereka harus pedomani,” jelasnya.
Lebih jauh Warasman menjelaskan, mekanisme gelar perkara adalah suatu keharusan dalam penetapan seseorang menjadi tersangka sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019.
“Kenapa wajib, karena untuk menentukan apakah hasil penyidik itu sudah sesuai dengan koridor, sesuai dengan prosedur. Karena apabila dalam gelar (perkara) itu ada temuan-temuan maka di dalam gelar perkara itu diberikan kesimpulan dan rekomendasi,” terangnya.
“Jadi misalnya dalam satu case (kasus) ada pemalsuan surat, kenapa pemalsuan surat inilah yang dijelaskan oleh alat bukti. Apakah keterangan saksi yang bersesuaian, keterangan ahli atau alat bukti surat,” tutupnya.
Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengaku siap menghadapi Pra Peradilan tersangka Jimmy Lie.
“Tentunya kami akan menghadapinya, itu hak semua orang untuk melakukan upaya hukum terhadap kegiatan penyidikan yang kita lakukan, tentunya kami melakukan penyelidikan menetapkan JL sebagai tersangka, kita sudah melakukan penangkapan dan penahanan, tentunya kita sudah mempunyai bukti yang cukup,” ujar Zain.
Terkait adanya tudingan kurang alat bukti, Zain menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang cukup atas penetapan tersangka tersebut.
“Ada berupa surat-surat dan bukti tunjuk, dimana JL ini menggunakan NIK orang lain tanpa izin untuk penerbitan dokumen atas kepentingan perusahaannya yaitu PT MKU, sehingga orang yang mempunyai NIK tersebut melaporkan yang bersangkutan, kemudian kita sudah melakukan pemeriksaan saksi dan BB (barang bukti), juga melakukan pemeriksaan terhadap ahli,” ungkapnya.
Ia pun mengaku telah melakukan gelar perkara atas perkara tersebut dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 266 ayat 2 KUHP. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut terkait dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.
“Tentunya kami berharap kita laksanakan kegiatan yang sudah kita rencanakan, yaitu penyidikan yang terus kita lakukan, penahanan tersangka pun sudah sesuai prosedur, yang jelas selama pemeriksaan yang bersangkutan tidak kooperatif,” pungkas Kombes Zain. (Rmt)