Beranda Berita Balai Karantina Bandara Soetta Musnahkan 1,2 Ton Benih Berbakteri asal Jepang dan...

Balai Karantina Bandara Soetta Musnahkan 1,2 Ton Benih Berbakteri asal Jepang dan Korea

0

Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Soekarno Hatta musnahkan 1,2 ton Media Pembawa berupa benih kubis dan sawi putih yang berasal dari Jepang dan Korea Selatan. 

Benih tersebut dimusnahkan karena hasil lab karantina menunjukan positif adanya bakteri Pseudomonas Viridiflava. Bakteri tersebut merupakan species kategori A1 Golongan 1, yaitu OPTK yang tidak ada di Indonesia dan tidak dapat diberi perlakuan.

Oleh karena itu, meskipun media pembawa tersebut telah dilengkapi oleh dokumen yang dipersyaratkan, namun tetap wajib dimusnahkan.

Tindakan pemusnahan yg dilakukan secara periodik ini adalah suatu langkah upaya untuk melindungi Petani Indonesia dari serangan hama penyakit tumbuhan dan hewan yang dibawa oleh media pembawa OPTK/HPHK.

“Diantara beberapa media pembawa yang akan dimusnahkan ini ada komoditas yg berhasil ditemukan penyakitnya, dari hasil analisa lab, terdapat bakteri yang tidak ada di Indonesia. Dan jika penyakit tersebut beredar akan  sangat berbahaya sekali.” jelas Kepala Balai Besar Karantina Soekarno-Hatta, Musyafak Fauzi, Selasa (22/11/2016).

“Ada 3 item benih, yang jumlahnya mencapai 1,2 ton. Itu luasnya bisa mencapai puluhan ribu hektar jika ditanam. Dan jika menyebar dapat merugikan produk-produk pertanian indonesia,” tambahnya.

Media Pembawa yang dimusnahkan merupakan hasil penahanan oleh karantina dalam periode bulan Juli 2016 hingga Oktober 2016. Total terdapat komoditas hewan sebanyak 328,2 kg terdiri dari produk hewan berupa daging babi olahan, daging sapi, sosis dan lain-lain yang tidak dilengkapi dokumen.

Tidak hanya itu, dari komoditas tumbuhan yang dimusnahkan sekitar 1,35 ton terdiri dari beras, bibit tanaman sayuran, bibit bunga dan benih cabe yang tidak dilengkapi dokumen dari negara asal. Nilai total komoditas yang dimusnahkan mencapai sekitar 1,74 Miliar.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incinerator pada Instalasi Karantina Hewan BBKP Soetta dan dihadiri oleh Kepolisian, PT POS Indonesia dan para pemilik barang.

Tindakan pemusnahan ini merupakan komitmen Badan Karantina Pertanian dalam menjalankan amanah pasal 16 UU nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini