Berita
238 WNA Ditolak Imigrasi Bandara Soetta
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, sebanyak 238 Warga Negara Asing (WNA) ditolak oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) untuk memasuki atau bepergian di Indonesia.
Penolakan (Denied Entry) oleh petugas terhadap mereka yang ditolak lantaran dicurigai akan bermasalah di wilayah Indonesia. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Keimigrasian (Lalintuskim) Imigrasi Bandara Soetta, Asrul.
“Terhitung mulai bulan Agustus, September sampai dengan hari ini (November), kami sudah menolak WNA yang dicurigai akan bermasalah,” kata Asrul kepada tangerangonline.id saat ditemui di kantornya, Bandara Soetta, Tangerang, Senin (28/11/2016).
Asrul merinci, pada bulan September pihaknya melakukan penolakan saat tiba di Bandara Soetta sebanyak 79 WNA. Bulan Oktober sebanyak 40 WNA dan pada bulan November sampai hari ini (28/11/2016) sebanyak 110 WNA.
“Seluruh WNA yang tidak memenuhi syarat masuk ke Indonesia akan langsung ditolak dan tidak diperkenankan memasuki wilayah Indonesia dan yang bertanggung jawab atas kepulangan WNA tersebut adalah pihak maskapai,” tandasnya. (Rmt)
